"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Istri Temukan Suami Bersama Wanita di Kamar Kos Saat Pemakaman Anak

Penggerebekan Suami yang Selingkuh di Tengah Duka

Pada Sabtu pagi (24/1/2026), sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang istri bersama petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang diduga selingkuh. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kos yang lokasinya hanya 12 menit dari Markas Polresta Kendari.

Dalam kejadian tersebut, suami yang bernama SR sempat kabur melalui jendela. Sedangkan wanita selingkuhannya bersembunyi dalam kamar. Pasangan yang tidak sah itu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang Terjadi di Saat Duka

SR seharusnya masih dalam suasana duka. Pada hari itu, ia sedang menjalani hari ketujuh setelah kematian anaknya. Namun, alih-alih memenuhi tugasnya sebagai suami dan ayah, SR justru menghilang. Istrinya, WJ, beserta keluarganya sibuk dengan persiapan pelepasan jenazah anak mereka.

Informasi tentang keberadaan mobil SR di sebuah kos menjadi awal dari kejadian ini. AD, saudara WJ, mengatakan bahwa saat itu keluarga sedang dalam proses persiapan pelepasan jenazah, tiba-tiba menerima informasi bahwa mobil suaminya ada di sebuah kos.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah mendapatkan informasi tersebut, WJ bersama AD dan petugas kepolisian langsung menuju rumah kos di Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia. Di tempat tersebut, mereka menemukan SR bersama wanita lain. Saat itu, SR mencoba kabur lewat jendela, namun akhirnya tertangkap.

Wanita selingkuhan itu kemudian dibawa ke Polresta Kendari bersama SR. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, kami amankan sementara waktu, perkembangannya nanti kami informasikan,” ujar dia.

Perselingkuhan dan Aturan Hukum

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pelaku perselingkuhan bisa dipenjara atau dipidanakan. Hal ini diatur dalam KUHP lama Pasal 284 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411.

Meski demikian, istilah perselingkuhan tidak secara eksplisit tercantum dalam hukum Indonesia. KUHP menggunakan istilah overspel atau gendak untuk merujuk pada kasus selingkuh. Overspel adalah perzinaan yang dilakukan oleh seseorang sudah menikah dengan orang bukan pasangannya.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menjelaskan bahwa overspel merujuk pada perzinaan dalam arti sempit. Artinya, satu atau semua pelaku harus sudah terikat perkawinan. Menurut Iksan, kasus perselingkuhan biasanya termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik biasa atau non-aduan.

Perubahan Hukum di Tahun 2026

Dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru yang berlaku mulai 2026, tuntutan pidana juga bisa dilakukan oleh orangtua dan anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pelaku perselingkuhan bisa dipidana jika dilaporkan dengan bukti-bukti yang diperlukan.

Selain itu, pidana yang dikenakan terhadap pelaku perselingkuhan juga ditambah pada Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 284 KUHP lama, pelaku perselingkuhan terancam dipidana penjara paling lama 9 bulan. Sementara, dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku selingkuh bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Penyelesaian dengan Damai

Meskipun tindak pidana perzinaan atau perselingkuhan bisa diselesaikan dengan cara damai, pengaduan tindak pidana perzinaan bisa dicabut sewaktu-waktu sampai sebelum dimulainya persidangan. Jika ada perdamaian antara pihak pengadu dan pelaku atau karena alasan lain, dapat saja pengadu mencabut pengaduannya dan perkara berhenti proses hukumnya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *