"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Budaya  

Kata ‘Kapitil’ dan ‘Tailan’ Diprotes, Badan Bahasa: KBBI Bukan Kitab Suci



Badan Bahasa dikenal sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perkembangan dan penggunaan bahasa Indonesia. Namun, beberapa kebijakan yang diambil oleh Badan Bahasa sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu isu yang paling menonjol adalah perubahan ejaan sejumlah nama negara, seperti mengganti “Thailand” menjadi “Tailan”. Perubahan ini dinilai tidak etis oleh sebagian orang karena mengandung konotasi yang tidak menyenangkan.

Meskipun demikian, Badan Bahasa menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukanlah tindakan sembarangan, melainkan hasil dari kesepakatan bersama dengan Badan Informasi Geospasial dan ahli linguistik dari Universitas Indonesia. Guru Besar Geolinguistik Universitas Indonesia, Multamia Lauder, menjelaskan bahwa perubahan ejaan ini merupakan instruksi dari PBB, yang mewajibkan semua anggota untuk melakukan pengelolaan dan pembakuan toponim berdasarkan bahasa lokal, sejarah, dan budaya masing-masing negara.

Selain itu, Badan Bahasa juga mencatat perkembangan kata-kata baru yang masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Contohnya adalah kata “kapitil” dan “galgah”, yang masuk ke dalam KBBI pada Oktober 2025. Kedua kata ini mendapat banyak kritik karena dianggap tidak senonoh dan tidak baku. Namun, ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat menjelaskan bahwa semua kata yang masuk ke KBBI adalah hasil penyelidikan para ahli keksikografi. Kata-kata tersebut biasanya sering digunakan dalam percakapan atau tulisan sehari-hari.

KBBI juga mencantumkan kata-kata yang tidak baku, cakapan, akronim, hingga kata kasar. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami berbagai jenis kata yang ada dalam bahasa Indonesia. Dalam pencarian kata di KBBI, selalu ada keterangan berwarna merah yang menunjukkan jenis kata, seperti n untuk nomina, a untuk adjektiva, akr untuk akronim, cak untuk cakapan, dan kas untuk kata kasar.

Pemutakhiran KBBI dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada April dan Oktober. Pengguna KBBI daring bisa mengusulkan kata baru, perbaikan makna, atau penonaktifan kata yang sudah ada. Usulan tersebut akan diverifikasi oleh editor, diperiksa oleh redaktur, dan terakhir dicek oleh validator. Tidak semua usulan diterima, tetapi jumlah usulan yang masuk sangat besar, mencapai 256.692.

Selain itu, Badan Bahasa juga memantau dinamika masyarakat terhadap kata-kata yang sudah ada di KBBI. Jika suatu kata terus menuai kontroversi, seperti “kapitil”, maka bisa saja kata tersebut dinonaktifkan. Dora Amalia, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, menjelaskan bahwa Badan Bahasa akan mengamati perkembangan kata tersebut sampai bulan April ketika pemutakhiran berikutnya dilakukan.



Proses masuknya sebuah kata ke dalam KBBI melibatkan berbagai tahapan dan pertimbangan. Kata-kata yang masuk biasanya sudah melewati proses penyelidikan dan validasi oleh para ahli. Selain itu, Badan Bahasa juga memiliki tiga pedoman utama untuk menentukan apakah suatu kata termasuk baku atau tidak, yaitu Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI), dan tata bahasa.



Kata-kata yang sudah ada di KBBI pun bisa jadi tidak selamanya ada dalam kamus. Badan Bahasa terus memantau perkembangan masyarakat terkait penggunaan kata-kata tersebut. Jika suatu kata terus menimbulkan pro dan kontra, maka bisa saja kata tersebut akan dinonaktifkan.



Sejauh ini, jumlah usulan yang masuk ke KBBI mencapai 256.692. Dari jumlah tersebut, 75.181 usulan masih dalam proses, 181.293 usulan sudah disunting, 124.479 usulan diterima, 38.298 usulan ditolak, dan 218 usulan diarsipkan. Proses ini menunjukkan bahwa KBBI terus berkembang sesuai dengan dinamika bahasa Indonesia.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *