Pola Baru Rekrutmen Teroris di Dunia Digital
Densus 88 Anti Teror mengungkap adanya pola baru dalam perekrutan teroris, yang kini dilakukan melalui game online. Metode ini menargetkan anak-anak dan remaja, sehingga perlindungan anak di ruang digital menjadi tantangan serius.
Arena virtual yang digemari anak-anak ternyata dimanfaatkan oleh jaringan ekstrem untuk menyebarkan ideologi kekerasan hingga menjaring target usia muda. Di tengah ruang virtual yang kian terbuka, bagaimana menjamin perlindungan anak dari ancaman kejahatan dan terorisme yang kadang tak kasatmata?
Pola Rekrutmen Baru
Game online sering dianggap sebagai ruang bermain yang seru bagi anak-anak. Namun, temuan terbaru Densus 88 Anti Teror menunjukkan sisi gelap dari ruang yang seharusnya membawa keceriaan itu.
Salah satu temuan Densus menunjukkan bahwa platform game online populer di kalangan anak-anak kini kerap dimanfaatkan oleh jaringan ekstrem hingga teroris seperti ISIS untuk menyebarkan ideologi kekerasan bahkan merekrut anak muda.
Menurut Juru Bicara Densus 88, Kombespol Mayndra Eka Wardhana, media digital telah berkembang menjadi ekosistem baru perekrutan terorisme.

“Dunia virtual sudah menjadi ekosistem baru bagi teroris, untuk menyebarkan ideologi hingga merekrut anak-anak. Game online jadi salah satu alat yang digunakan. Anak-anak direkrut di sana, lalu ditarik ke media sosial yang lebih privat. Korban termuda berusia sekitar 10 tahun,” ujarnya.
Mayndra juga menjelaskan bahwa jika sebelumnya kelompok ekstrem mengandalkan pertemuan fisik atau jejaring berbasis agama, kini ruang virtual justru memberi rasa aman bagi pelaku karena bisa bersembunyi di balik identitas palsu atau anonimitas dan kemudahan untuk pergi tanpa terdeteksi.
Radikalisasi Secara Halus
Temuan Densus lainnya menunjukkan bahwa terduga teroris membuat ruang permainan menjadi arena ideologis, menjadikan pemain sebagai pahlawan dan perangkat negara sebagai musuh.
“Mereka (terduga teroris) membuat seakan semuanya seperti permainan seru, dengan cara yang sangat halus mereka menyebarkan hal-hal yang bisa meradikalisasi anak. Kemudian para pelaku juga membalut permainan itu dengan simbol, bendera, dan narasi ideologis kelompok teror seperti ISIS,” tambahnya.
Dalam kasus terbaru yang ditangani, Densus mencatat lebih dari seratus anak yang terdeteksi berkaitan dengan perekrutan teroris telah terpapar paham ekstrem, dan masuk ke dalam beberapa klaster kategori berdasarkan tingkat ideologisasi.
Mulai dari yang terendah, di mana korban anak-anak yang sudah masuk ke dalam grup bersifat silent reader, tidak merespons dan pasif. Kemudian tingkat berikutnya, saat korban mulai aktif merespons percakapan, menyetujui dan menggunakan simbol-simbol sebagai identitas. Klaster tertinggi, saat sudah sangat ideologis sampai ke tahap menyetujui kekerasan, hingga berencana melakukan aksi teror.

Tak hanya ekstremisme berbasis agama, dalam perkembangan kasusnya, Densus 88 juga mendeteksi tren baru ideologi kekerasan non-agama. Salah satunya aliran ekstrem kanan barat yang terinspirasi dari kelompok neo-Nazi, hingga white supremacy, di dalam sebuah situs terbuka di internet.
Alarm Serius dan Pentingnya Pengawasan
Bagi kriminolog anak dan perempuan, Haniva Hasna, kondisi ini menjadi alarm serius, terlebih anak-anak hari ini tumbuh di dunia digital yang menjadikan game online dan media sosial sebagai ruang bersosialisasi utama.
Regulasi pemerintah yang berencana mengatur penggunaan ruang virtual bagi anak dinilai tidak bisa berdiri sendiri, tanpa dukungan lingkungan terdekat anak. Di sisi lain, larangan total justru berisiko mendorong anak menutupi aktivitasnya di dunia virtual tanpa pengawasan.

“Tidak hanya pemerintah yang harusnya memerhatikan ini, karena bagaimanapun juga anak ada di dalam pengasuhan orang tua. Jadi, yang juga perlu diberikan edukasi itu orang tua. Jangan sampai ketika orang tua mengetahui pemerintah sudah membatasi terus ini dianggap sudah aman,” ujarnya.
Pandangan itu diamini oleh Eri, seorang ayah dua anak, yang memilih ikut bermain game online demi menjaga kedua putrinya yang sudah aktif bermain sekitar dua tahun.
Awalnya, ia mengira platform game online hanya dimainkan anak-anak, tapi setelah memainkannya, ia baru menyadari banyaknya orang dewasa yang juga bermain dan menemukan interaksi yang terjadi di dalamnya punya risiko negatif.

“Kenapa saya putuskan untuk ikut main Roblox? Karena ini dunia baru dan saya mau coba bantu anak-anak untuk mendapatkan hal positif dengan cara kita ikut masuk, enggak usah terlalu dalam, tapi kita tahu. Karena kalau kita enggak paham dunianya seperti apa, ya bagaimana cara memberi tahu solusinya,” jelas Eri.
Upaya Pemerintah dan Platform Menanggulanginya
Untuk mengurangi risiko bagi anak di ruang digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga disebut PP TUNAS.
Rencananya PP TUNAS akan berlaku penuh mulai Maret 2026. Meski demikian, efektivitas aturan ini dinilai sangat bergantung pada penerapan teknis di lapangan serta keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital.

Dalam beberapa forum terbuka, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, PP TUNAS dirancang untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa membatasi hak mereka secara berlebihan. Aturan serupa di Australia juga diakui Komdigi menjadi salah satu patokan dan referensi.
Aturan ini diklaim bertujuan mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak, termasuk verifikasi usia, pengaturan akses, dan penyediaan fitur kontrol orang tua. DW telah mencoba mendapat keterangan lebih detil soal implementasi PP Tunas, tetapi sampai berita ini diturunkan tidak ada respons resmi yang diberikan Kementerian Komdigi.
Melalui surat resmi kepada Kementerian Komdigi, salah satu platform game populer dikalangan anak-anak saat ini, Roblox, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi di Indonesia, salah satunya terkait Sistem Rating Gim Indonesia (Indonesia Game Rating System/IGRS).

IGRS merupakan sistem klasifikasi konten dalam game untuk memandu masyarakat saat memilih game dan melindungi anak dari konten tidak pantas.
Selain itu, melalui website resminya, Roblox juga menegaskan penolakannya terhadap terorisme dan ekstremisme kekerasan.
“Roblox memiliki kebijakan tidak ada toleransi terhadap perilaku yang mendorong, membenarkan, mendukung, menggaungkan, atau mempromosikan organisasi atau individu teroris atau ekstremis apa pun (asing atau domestik), serta ideologi, atau tindakan mereka,” tulisnya.











