Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Medan Marelan
Peristiwa yang sangat menyedihkan terjadi di Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial YM alias Yon (41) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Ketiga korban merupakan kakak beradik berinisial NBL (16), DND (12), dan ZSK (9). Mereka memendam trauma selama bertahun-tahun tanpa menceritakan kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap berkat curhatan dari salah satu korban, yaitu NBL, yang bercerita kepada uwaknya (kakak perempuan ibu). Awalnya, NBL menolak pulang ke rumah orang tuanya dan memilih tinggal lebih lama bersama uwaknya, UMI (54). UMI merasa ada sesuatu yang tidak biasa dari sikap NBL.
“Saat itu keponakan pertama, NBL (16) datang ke rumah saya, lalu dia tidak mau pulang ke rumahnya. Karena rasa penasaran, makanya saya coba cari tahu, mengapa NBL tidak mau pulang ke rumahnya. Jawaban pertama NBL malas pulang karena semuanya tugas dibebankan ke NBL,” ujar UMI.
Namun, UMI tidak langsung percaya dengan jawaban NBL. Ia mencoba mengajak bicara NBL secara hati ke hati. Setelah terus didesak, akhirnya NBL mengungkapkan bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak tahun 2025 lalu.
“Setelah terus saya desak, akhirnya terungkap juga, jika NBL sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya dalam kurun waktu setahun ini, sejak tahun 2025 lalu, jujur saya terkejut,” ujar UMI.
Mendengar cerita memilukan itu, UMI segera memanggil ibu kandung korban, AGT. Pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 21.00 WIB, AGT datang bersama suaminya inisial Yon (41) ke rumah UMI. Di kesempatan itu, UMI bertanya kepada semua anak, termasuk DND (12) dan ZSK (9), yang semuanya mengaku telah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan ayah tirinya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat setempat. Polisi dari Polres Belawan langsung menindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku. “Pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anak yang pertama dan yang kedua NBL dan DND dimintai keterangan, karena berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga mendapatkan kekerasan seksual. Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil Visum memang sudah tidak perawan, kata polisinya, makanya anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya. Anak yang pertama dan kedua pada hari Rabu, tapi kalau adiknya yang nomor tiga si ZSK (9) dipanggil pada hari Kamis (29/01/2026),” ungkap Umi.
Keluarga Korban Mengharapkan Hukuman Berat
Sementara itu, sejak Rabu (28/1/2026), pelaku sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan. Mirisnya, ibu pelaku diduga tidak senang terhadap keluarga korban, karena langsung melaporkan kasus ini kepada Kepling dan aparat kepolisian.
“Mirisnya ibu dari pelaku marah-marah pula ke kami, ibunya bilang kenapa sih tidak damai kekeluargaan saja, kenapa langsung manggil kepling dan polisi, kalau damai, kan bisa-bisa dikasih Rp 30 juta setiap anak, dengan sombongnya itu ibu si Yon bicara,” ungkap UMI.
UMI berharap agar pelaku dihukum berat, sebab anak-anak masih trauma dan ketakutan, masih ingat ancaman dari si pelaku. “Anak-anak takut jika sampai si Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,” ujar Umi.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, kasus ini menjadi atensi serius mengingat tiga korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini secara tegas dan transparan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











