
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dalam perkara nomor 182/PUU-XXII/2024. Putusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum dan koordinasi yang lebih baik di sektor kesehatan.
Poin Utama dalam Putusan MK
Salah satu poin utama dalam amar putusan adalah MK memerintahkan pembentukan wadah tunggal organisasi profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan struktur yang lebih terpadu dan efisien dalam pengelolaan profesi kesehatan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut dikeluarkan setelah melalui proses evaluasi yang mendalam. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Jumat (30/1).
MK juga menegaskan bahwa pembentukan wadah tunggal ini harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah pengucapan putusan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai bentuk wadah tunggal organisasi profesi.
Penjelasan dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya konsolidasi organisasi profesi untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselamatan pasien. Ia menjelaskan bahwa frasa “dapat” dan “membentuk organisasi profesi” dalam aturan sebelumnya tidak sejalan dengan tujuan pembinaan.
“Ketidakjelasan kata ‘dapat’ dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 berpotensi menyebabkan pembentukan organisasi profesi yang tidak tunggal atau satu untuk masing-masing profesi,” jelas Arsul.
Ia menambahkan bahwa secara faktual, telah terbentuk lebih dari satu organisasi profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi, termasuk pengawasan dan penerapan etika serta disiplin profesi oleh majelis yang dibentuk.
Perubahan Lain dalam Putusan
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan terkait beberapa pasal lain dalam UU Kesehatan. Salah satunya adalah perubahan status konsil, yang kini harus bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah Menteri Kesehatan.
Putusan MK juga mewajibkan pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar profesi serta memasukkan unsur kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.
Petikan Lengkap Aman Putusan MK
Berikut adalah petikan lengkap amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”;
- Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”;
- Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”;
- Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai ‘rumah besar’ untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”
Pasal-Pasal yang Dikabulkan
Beberapa pasal yang dikabulkan oleh MK antara lain:
- Pasal 268 ayat (2): Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
- Pasal 270: Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: Pemerintah Pusat; Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Kolegium; dan Masyarakat.
- Pasal 291 ayat (2): Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 311 ayat (1): Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.
Gugatan yang Diajukan
Gugatan atau uji materi ini dilayangkan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan 52 orang perorangan lainnya. Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata “dapat” dan frasa “organisasi profesi” menimbulkan kekacauan hukum.
Menurut para Pemohon, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan harus dimaknai bukan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga tidak beralasan membentuk organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal yaitu Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional. Pasal ini berbunyi, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”.
“Kata ‘dapat’ adalah kabur (obscuur) dan tidak pasti (uncertainty) serta tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang pasti karena membentuk organisasi profesi dengan klausul terbuka (open clause) tanpa batasan limitatif dan syarat yang rigid,” tulis keterangan Pemohon dalam gugatannya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”









