Pembongkaran Trotoar di Jalan Metro Pondok Indah Tanpa Izin
Pembongkaran trotoar di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terungkap dilakukan tanpa izin resmi untuk akses kendaraan Hotel Home. Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak kelurahan dan Satpol PP setempat.
Penyebab dan Tindakan yang Diambil
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pondok Pinang menyatakan bahwa hotel tidak memiliki izin inrit akses kendaraan. Pihak hotel diminta untuk mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan memasang kembali konblok seperti kondisi awalnya.
Manajemen hotel mengakui adanya kekurangan legalitas dan berkomitmen merapikan trotoar dengan target penyelesaian paling lambat 4 Februari 2026. Dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2/2026), Lurah Pondok Pinang Wawan Hermawan dan sejumlah perwakilan dari pihak hotel hadir.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pondok Pinang, Dahilidir, menjelaskan bahwa pembongkaran trotoar di depan Hotel Home dilakukan tanpa izin resmi, khususnya izin inrit akses kendaraan. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan bersama Satpol PP telah meminta pemilik atau perwakilan manajemen Hotel Home untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Material konblok yang dibongkar juga diminta untuk dipasang kembali seperti kondisi awal.
Tanggung Jawab dan Perizinan
Dahilidir menambahkan bahwa Lurah Pondok Pinang memberikan arahan agar pihak hotel segera menindaklanjuti proses perapihan trotoar. Setelah trotoar dikembalikan ke kondisi semula, pihak hotel disarankan untuk segera mengurus perizinan inrit akses keluar sesuai ketentuan.
Perwakilan pihak Hotel Home mengakui adanya kekurangan legalitas terkait izin inrit akses kendaraan tersebut. Mereka menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar. Rencananya, perapihan trotoar akan dimulai hari ini dan ditargetkan rampung paling lambat Rabu (4/2/2026).
Kritik dari Aktivis
Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Fahmi Saimima, menyoroti pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dirinya menegaskan bahwa pembongkaran trotoar tanpa izin, apa pun alasannya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fasilitas pejalan kaki.
Menurut Fahmi, kejadian tersebut menambah daftar panjang persoalan trotoar di Jakarta yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Fungsi trotoar kerap dilemahkan oleh berbagai praktik, mulai dari parkir liar, pedagang, hingga aktivitas konstruksi yang tidak terkoordinasi.
Penyebab Pembongkaran
Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan sebelumnya memastikan bahwa pembongkaran trotoar itu dilakukan langsung oleh pemilik bangunan tanpa mengantongi izin. Rifki Rismal, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa yang membongkar adalah pemilik bangunan karena sedang melakukan renovasi.
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu (28/1/2026) menunjukkan konblok trotoar dibongkar hingga menyisakan tanah dasar. Material konblok ditumpuk di sisi trotoar dan menutup akses pejalan kaki. Aktivitas pembongkaran itu juga dilakukan tanpa pengamanan. Sisa galian dibiarkan terbuka, sementara kendaraan bermotor melintas tepat di sisi lokasi pekerjaan.
Sanksi Pelanggaran
Pembongkaran trotoar tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa setiap perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan, termasuk trotoar, tidak diperbolehkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, serta alat pengaman pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











