"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Kasus Es Gabus: Aiptu Ikhwan Bebas, Serda Heri Ditahan 21 Hari

Penanganan Kasus Es Gabus: Perbedaan Nasib Polisi dan Tentara

Pada kasus es gabus yang viral di media sosial, terdapat perbedaan nasib antara anggota polisi dan tentara yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan, Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah, sementara Serda Heri menerima hukuman disiplin.

Aiptu Ikhwan Dinyatakan Tidak Bersalah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Aiptu Ikhwan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan terhadap Suderajat. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Budi saat ditemui wartawan.

Selain itu, keterangan dari Suderajat juga mendukung pernyataan tersebut. Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan. Meskipun demikian, Ikhwan tetap diberikan pembinaan untuk meningkatkan komunikasi sosialnya.

“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” tambah Budi.

Serda Heri Dihukum Disiplin

Berbeda dengan Aiptu Ikhwan, Serda Heri menerima hukuman disiplin berupa penahanan selama 21 hari. Hal ini dijatuhkan setelah mengikuti sidang hukuman disiplin militer yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny.

Selain penahanan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

Awal Mula Video Viral

Video yang menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya memberikan keterangan mengenai es gabus yang dijual Suderajat tanpa didahului hasil verifikasi laboratorium.

Dalam rekaman video, Aiptu Ikhwan menunjukkan es gabus yang dimaksud dan menyatakan bahwa bahan yang digunakan adalah spons. Sementara itu, Serda Heri menginterogasi Suderajat dengan nada keras.

Sebelumnya, laporan warga bernama M Arief Fadillah melalui call center 110 pada Sabtu (24/1/2026) mencuat tentang dugaan penjualan es gabus berbahan spons di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksa seluruh barang dagangan milik Suderajat.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi. Selain itu, polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di wilayah Depok untuk memastikan proses produksi tidak menggunakan bahan berbahaya, termasuk spons.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *