"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Sosok GT dan T, Pelaku Pencurian Toko Ponsel di Deli Serdang Picu Pemilik Jadi Tersangka

Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Toko Ponsel

Kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang hingga menyeret pemilik toko ke ranah hukum. Dua karyawan toko, GT dan T, yang awalnya ditetapkan sebagai pelaku pencurian, akhirnya dihukum dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan pada 19 Januari 2026. Namun, kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah pemilik toko (PS) justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kedua pelaku.

GT dan T diketahui adalah karyawan penjaga toko ponsel milik PS yang baru bekerja selama dua pekan. Mereka tertangkap tangan saat mencoba membobol brankas di toko tersebut pada 22 September 2025. Meski awalnya menjadi korban pencurian, PS justru melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa Penganiayaan di Hotel

Pada 23 September 2025, PS bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tempat persembunyian GT dan T di sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di ruang tertutup itulah, menurut polisi, peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar dibuka paksa, GT dan T dipukul dan ditendang beramai-ramai. Kekerasan berlanjut, kemudian korban diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

Polisi menemukan fakta bahwa terdapat tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap pelaku. AKBP Bayu menyebutkan bahwa dalam rangkaian kejadian itu terdapat tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban. Lima saksi netral telah dimintai keterangan, dan di dalam kamar hotel, polisi mencatat sedikitnya empat orang terlibat langsung dalam penganiayaan.

Setelah kejadian di hotel, GT dan T diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Keluarga salah satu pelaku kemudian mendapati keduanya dalam kondisi luka. Dugaan pun mengarah ke aparat.

Laporan dari Ibu Pelaku

Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025. Selain itu, polisi juga menerima laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.

Polisi lantas menelusuri ulang seluruh kronologi dari kamar hotel hingga kantor polisi. Hasilnya berseberangan dengan tudingan awal. Berdasarkan visum, keterangan saksi, dan pra-rekonstruksi, penyidik menyimpulkan luka-luka korban timbul sebelum berada dalam penguasaan polisi. Kekerasan terjadi di luar prosedur hukum.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polrestabes Medan menetapkan empat tersangka: PS, LS, W, dan S. PS sudah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut hasil visum dan keterangan saksi menunjukkan adanya kekerasan berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman. Upaya mediasi sempat ditempuh, namun gagal setelah muncul permintaan kompensasi. Proses pidana pun berlanjut.

Polrestabes Medan membuka seluruh rangkaian peristiwanya dalam konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026). Konferensi pers itu menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.

Penjelasan Ahli Pidana

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan. Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum. “Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi sebagaimana dilakukan lebih dari satu orang, ada kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti. Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Penutup

Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum. Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum berjalan lambat. “Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.

Kronologi Versi Korban

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kasus ini bermula dari adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel yang berada di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang pada 22 September 2025 lalu. Dari video yang didapat dari sejumlah media sosial, tampak adanya video seorang pria yang digrebek di dalam sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap empat orang yang masing-masing berinisial PS, W, S, dan LS yang mana satu di antaranya yaitu PS telah ditahan di Polrestabes Medan, atas kasus dugaan penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dari Nia Sihotang yang merupakan istri dari salah satu tersangka, penetapan tersangka ini bermula setelah mereka menangkap dua pelaku pencuri T dan GT di toko milik PS yang tak lain adalah adik iparnya. Saat itu, mereka mengetahui keberadaan keduanya berada di sebuah hotel dan langsung melakukan penangkapan pada 23 September 2025 lalu.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *