Penemuan Cacahan Uang di TPS Liar Setu, Bekasi
Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi sedang melakukan penyelidikan terkait temuan potongan kertas yang diduga menyerupai cacahan uang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial.
Pengecekan Lokasi dan Pengamanan Sampel
Pemeriksaan langsung ke lokasi dilakukan pada Selasa (3/2/2026), setelah adanya laporan dari warga. Petugas menemukan karung berisi potongan kertas yang bercampur dengan sampah. Karung tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut melalui laboratorium forensik.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pengelola lokasi. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bekasi juga sedang berlangsung guna menelusuri asal-usul dari potongan kertas tersebut.
Proses Pendalaman Masih Berlangsung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan media sosial. Menurutnya, ada dugaan temuan cacahan uang kertas sebesar Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Usep menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk pemilik lahan dan pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi tersebut. Selain itu, polisi juga telah menghubungi Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan uang tersebut asli atau palsu.
Video Viral dan Tanggapan DLH
Sebuah video yang menampilkan cacahan uang rupiah asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berserakan di sebuah TPS liar viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @sahabatpedulilingkungan.
Dedi Kurniawan, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.
Lokasi TPS liar tersebut berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Lahannya diketahui milik seorang warga bernama H Santo. Namun hingga saat ini, belum diketahui dari mana asal uang tersebut dan bagaimana proses pencacahannya hingga dibuang ke lokasi tersebut.
Penjelasan Pemilik Lahan
Pemilik lahan, H. Santo membantah bahwa lokasi tersebut merupakan TPS liar. Ia menyebut bahwa lahannya tengah membutuhkan pengurugan. Sehingga, semua sampah dibuang di lokasi tersebut.
“Buat pengurugan, engga bayar yang buang. Sampah, barangkal sama kebetulan Pak Kentus (yang buang cacahan uang) main di Limbah. Yaudah, yang penting mah kita bisa keras buat pengurugan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan selama enam bulan. Dan selama enam bulan itu tidak setiap hari ada pembuangan. Pembuangan sampah jenis apapun dibuang menggunakan mobil dump truck.
“Belum lama baru 6 bulan, jadi sejak 6 bulan itu ada buangan sampah ada cacahan uangnya. Jadi nggak setiap hari,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan pemilik tanah serta RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut terkait sumber sampah dan pihak pengangkut dan penghasilnya.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menemukan kebenaran dari temuan ini.











