Praktik Ambulans untuk Penagihan Pinjol Dinilai Masuk Ranah Pidana
Ahli hukum pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menilai bahwa praktik penggunaan ambulans untuk penagihan pinjaman online (pinjol) sudah masuk ke ranah tindak pidana. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus order fiktif ambulans di Kota Semarang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.
Tindakan Penipuan Terhadap Layanan Publik
Ali menjelaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap lembaga layanan kesehatan dan pengemudi ambulans. Menurutnya, jika suatu pihak mengatasnamakan lembaga kesehatan dengan pesanan yang tidak nyata, maka itu jelas merupakan tindak pidana.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi. Ia menegaskan bahwa tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara diberlakukan bagi pelaku.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda maksimal Rp500 juta. “Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik,” tambahnya.
Pengancaman dan Teror terhadap Nasabah
Selain tindak pidana penipuan, Ali menilai tindakan tersebut juga berpotensi menjadi pengancaman dan teror terhadap nasabah pinjol. Menurutnya, penagihan utang dengan cara mengirim ambulans, apalagi hingga tiga unit sekaligus, tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan perdata atau hubungan privat antara kreditur dan debitur.
“Itu sudah melampaui batas. Itu teror,” ujarnya. Ali menjelaskan bahwa pengancaman dalam hukum pidana tidak selalu harus berupa kekerasan fisik. “Pengancaman itu bisa bersifat psikologis. Tidak harus pakai senjata, tidak harus memukul. Cukup membuat seseorang takut, tertekan, atau teror,” jelasnya.
Tindakan tersebut, lanjut Ali, dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman, atau Pasal 449 KUHP baru jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Perubahan Status dari Hubungan Perdata ke Pidana
Ali menekankan bahwa meski utang piutang pada dasarnya adalah hubungan perdata, ketika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka statusnya berubah menjadi perkara pidana.
“OJK sudah mengatur tata cara penagihan. Kalau penagihannya di luar itu, apalagi dengan teror, maka itu bukan lagi ranah privat, tapi pidana,” katanya. Ia menilai adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus tersebut.
Mengingat pengiriman ambulans dilakukan secara masif dan terarah kepada satu orang. “Mengirim sampai tiga ambulans, ditambah kendaraan jasa angkutan lain, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan niat untuk meneror,” ujarnya.
Ali bahkan menyebut, dalam proses hukum, kasus tersebut berpotensi dikenai pasal berlapis atau concursus. “Satu perbuatan, tapi bisa kena beberapa pasal. Penipuan, pengancaman, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik,” katanya.
Rekomendasi untuk Korban
Ali pun mendorong para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang diteror, untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Kalau sudah pidana, jalurnya jelas. Lapor ke penyidik. Biarkan polisi yang menguji unsur-unsurnya,” pungkasnya.
Kasus Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, tiga unit ambulans di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban orderan fiktif yang diduga dilakukan oknum debt collector dari salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol). Para petugas ambulans diarahkan mendatangi rumah seorang warga dengan dalih pengantaran pasien. Namun kedatangan tersebut justru dimanfaatkan untuk menagih utang.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @informasi.semarang. Dalam unggahan tersebut terlihat tiga ambulans dan satu mobil pikap layanan pengiriman Lalamove berderet di depan sebuah rumah.
Salah satu ambulans yang menjadi korban berasal dari layanan ambulans swasta Antasena. Admin Ambulans Antasena, Aldy, menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (3/2) siang. Saat itu pihaknya menerima pesanan ambulans atas nama Adi Prasetya untuk mengantar pasien kontrol dari Jalan Puspowarno, Semarang Barat, menuju Rumah Sakit Columbia Asia.
Namun, setelah petugas tiba di lokasi, rumah dalam kondisi kosong. Di tempat yang sama, Aldy mendapati dua ambulans lain serta satu mobil pikap Lalamove yang menerima pesanan serupa dengan nama pemesan yang sama. Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dan mengaku sebagai orang yang identitasnya dicantumkan sebagai pasien. Perempuan tersebut menyebut tidak pernah memesan ambulans dan menyatakan kejadian itu sebagai penipuan.
Saat dihubungi untuk klarifikasi, pemesan justru meminta agar perempuan tersebut segera melunasi utang sebesar Rp14 juta, sebelum akhirnya memblokir nomor petugas ambulans. Akibat kejadian tersebut, pihak ambulans mengaku mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya operasional karena tidak mendapatkan penggantian dari pihak mana pun.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











