WIWIN
Suryadinata, ibunda dari Ita Martadinata yang telah meninggal, memberikan kesaksian dalam persidangan terkait gugatan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat. Penggugat pertama adalah Marzuki Darusman, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998, sedangkan penggugat kedua adalah Ita F. Nadia, pendamping korban pemerkosaan Mei 1998.
Selain itu, beberapa saksi hadir dalam persidangan ini, termasuk Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata; sejarawan Andi Achdian sebagai ahli; dan Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, juga sebagai ahli.
Wiwin Suryadinata menyampaikan kesaksian dengan emosi yang kuat. Ia mengatakan bahwa ia tidak hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga ibu-ibu lainnya yang anaknya menjadi korban kekerasan pada masa lalu.
“Kita membunuh, membunuh, membunuh! Mereka punya keluarga, bagaimana bisa saya, ibu yang mengandung dan ayah yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata), merasa seperti ini? Bukan hanya anak saya, tapi semua anak di Indonesia,” ujarnya.
Ita Martadinata Haryono adalah salah satu relawan kemanusiaan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas saat peristiwa Mei 1998 terjadi. Ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan karena aktivitasnya membantu korban peristiwa tersebut. Sebelum rencananya memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, Ita ditemukan meninggal di kamarnya pada 9 Oktober 1998.
Peristiwa ini menjadi titik balik kehidupan Wiwin, yang akhirnya memilih jalan hidup sebagai biksuni.
Selain Wiwin, persidangan juga menghadirkan keterangan ahli dari Maria Ulfah Anshor, yang menjelaskan bahwa banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor karena alasan keamanan.
“Saya bisa bayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an sangat kuat,” katanya.
Maria menegaskan bahwa stigma terhadap korban kekerasan seksual sering kali membuat mereka dianggap sama dengan pelaku zina. Selain itu, mekanisme perlindungan saksi dan korban pada masa itu belum tersedia, serta belum ada perangkat hukum dan HAM yang cukup untuk melindungi korban.
Sejarawan Andi Achdian juga memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap sejarah tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan.
“Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa,” katanya.
Andi menambahkan bahwa tubuh perempuan sering menjadi sasaran dalam peristiwa-peristiwa besar, dan kekerasan seksual sering kali tenggelam dalam arsip. “Upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas bukanlah debat akademik, melainkan strategi pemutihan (whitewashing),” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Mereka menggugat pernyataan Fadli yang menyangkal adanya bukti-bukti tentang peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998.
Objek gugatan ini merujuk pada pernyataan Fadli yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataan tersebut, Fadli menyatakan bahwa laporan tim gabungan pencari fakta tentang pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa didukung bukti yang kuat. Ia juga mengingatkan agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dengan membicarakan peristiwa Mei 1998.
Pernyataan ini muncul setelah Fadli secara terbuka menyangkal adanya perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 saat wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025.
Fadli menjelaskan bahwa tujuan penulisan ulang sejarah adalah untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta sejarah. Ia menggunakan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh dari rumor yang ingin dia luruskan.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” katanya dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ia juga mengatakan bahwa pernah menguji para sejarawan dengan menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah diakui oleh tim pencari fakta. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa buktikan,” ujarnya.
Fadli mengatakan pernyataannya adalah pendapat pribadi dan tidak berkorelasi dengan sejarah. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi polemik itu adalah ketika ia mempersoalkan istilah massal pada kasus sosial yang terjadi pada Mei 1998. Menurutnya, seharusnya ada fakta yang jelas dan bukti akademiknya, termasuk siapa yang jadi korban dan di mana tempatnya.
“Itu pendapat saya pribadi. Ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti, ‘Ini loh namanya massal’, silakan,” ujarnya setelah memberikan materi di retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025.
Meski tidak memungkiri adanya pemerkosaan pada Mei 1998, Fadli meragukan apakah kasus tersebut bersifat massal. Menurutnya, jika bersifat massal, artinya merupakan peristiwa sistematis, terstruktur, dan masif.
“Saya yakin terjadi kekerasan seksual itu waktu itu, seperti penjelasan saya, tetapi massal itu sistematis,” katanya.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.









