Peran Keluarga dan Teman dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Sidang pengadilan yang digelar pada Selasa (10/2/2026) mengungkap peran keluarga dan teman Briptu Rizka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Kasus ini mengejutkan publik karena korban, yang merupakan anggota polisi dari Kabupaten Lombok Barat, NTB, ditemukan tewas dengan kondisi yang mencurigakan.
Brigadir Esco dibunuh oleh istri sendiri, Briptu Rizka, pada 19 Agustus 2025 lalu. Jasadnya kemudian digantung di kebun dekat rumah, sehingga awalnya muncul kecurigaan bahwa ia mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, fakta terungkap bahwa jasad Brigadir Esco sudah tidak bernyawa sebelum digantung. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk merekayasa pembunuhan.
Mayat Brigadir Esco digendong oleh para tersangka lain ke kebun untuk digantung. Pada pagi harinya, ayah Briptu Rizka berpura-pura menemukan jasad tersebut. Berikut adalah fakta lengkap dari kasus ini:
Motif Pembunuhan
Motif utama pembunuhan ini berkaitan dengan uang renumerasi. Briptu Rizka hilang akal hingga nekat menghabisi nyawa suaminya karena permintaan uang jutaan rupiah. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Rizka sempat terlibat cekcok sengit dengan suaminya melalui pesan WhatsApp terkait permintaan uang sebesar Rp10 juta.
Rizka menagih uang tersebut sejak pagi hari. Meskipun Esco menjawab pesannya dengan janji akan mengirim uang, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa. Rizka kembali mengirim pesan dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya. Ia juga meminta uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.
Terdakwa juga sempat menghubungi korban dengan nada ancaman. Sekira pukul 18.00 WITA, Rizka menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan. Kemudian, terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.
Detik-Detik Briptu Rizka Menghabisi Nyawa Suami
Sekira pukul 19.48 WITA, Rizka kembali ke rumah dan menemukan sepeda motor suaminya terparkir di teras. Ia kemudian masuk dan menemukan Esco sedang tertidur di lantai kamar anak mereka.
“Saat itu korban tertidur di lantai kamar anak,” ungkap Ni Made Saptini. Sekitar pukul 20.39 WITA, Esco terbangun dan duduk di atas kasur. Pada saat itu, Rizka datang dan menginjak bagian ulu hati korban hingga korban terjatuh ke lantai. Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Lalu, Rizka memukul bagian wajah korban berkali-kali.
Peristiwa tersebut tidak berhenti di situ. Rizka kemudian mengambil gunting dan melukai telapak kaki kiri Esco sebanyak tiga kali. Jaksa menyebut korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut. “Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis korban dan telapak kaki kanan korban dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali.”
Rizka juga sempat mencoba menusuk wajah suaminya sebanyak tiga kali menggunakan gunting. “Namun, korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri korban,” kata jaksa. Selain itu, Rizka juga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda tumpul ketika korban berada dalam posisi tengkurap.
Disaksikan Anak
Tindak kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh anak korban. Jaksa menyebut anak tersebut melihat korban sudah tidak bergerak. “Anak saksi melihat korban dalam keadaan tidak bergerak,” imbuhnya. Usai kejadian, Rizka meminta anaknya untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. “Setelah itu, terdakwa Rizka Sintiyani berkata kepada anak untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain,” ungkap jaksa.
Sudah Tak Bernyawa Saat Digantung

Brigadir Esco diduga sudah tidak bernyawa ketika tubuhnya digantung di dekat rumahnya. Fakta kematian anggota polisi asal Kabupaten Lombok Barat, NTB itu terkuak berdasarkan isi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026). Duduk di kursi terdakwa ruang Pengadilan Negeri Mataram adalah Rizka Sintiani yang tak lain adalah istri Brigadir Esco.
Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kematian suami, Rizka juga tercatat sebagai seorang anggota polisi. Ayah (Saiun) dan ibu Rizka (Nuraini) juga ditetapkan sebagai tersangka bersama adik ipar Rizka (Dani) dan seorang teman Rizka (Paozi).
Jaksa Ni Made Saptini dalam persidangan mengatakan Brigadir Esco ditemukan empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan kesehatan. Luka jeratan yang ada pada leher korban merupakan post mortem atau setelah korban meninggal dunia. Hasil visum juga mengungkapkan terdapat beberapa luka di bagian wajah anggota Polda NTB tersebut. Luka parah terdapat di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir Esco.
Istri Jadi Tersangka Utama
Sebelumnya, ketika masih dalam proses penyelidikan di tingkat Polres Lombok Baerat, Rizka sudah ditetapkan jadi tersangka utama. Peristiwa maut itu terjadi di saat terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. Pertengkaran terjadi dipicu faktor ekonomi. Diduga di saat Brigadir Esco lengah, Briptu Rizka memukul kepala suaminya dengan benda tumpul dan korban menderita luka serius.
Tak sampai di situ, Briptu Rizka juga diduga menikam sang suami menggunakan gunting. Setelah Brigadir Esco tewas, jasadnya dibuang ke kebun yang berada di belakang rumah. Selanjutnya, leher korban dijerat dengan seutas benang nilon agar seolah-olah tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri. Hal ini pun tidak dilakukan oleh Briptu Rizka seorang diri tetapi dibantu oleh anggota keluarganya termasuk teman dekatnya.
Peran ayah Briptu Rizka sedikit banyak menjadi pemicu mengapa kasus ini begitu lama bisa terungkap oleh penyidik. Sebab, pria bernama Amaq Saiun itu adalah sosok pertama yang menemukan jasad Brigadir Esco. Ia seakan-akan menyimpulkan, menantunya tewas karena bunuh diri. Setelah kejadian ini viral dan bikin heboh publik, Amaq Saiun, seakan-akan berbicara yang baik-baik soal sosok Brigadir Esco semasa hidup. “Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S (Saiun), D (Dani), P (Paozi), dan N (Nuraini) terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujarnya.











