Kasus Suap di PN Depok: MA Mengambil Langkah Tegas
Kasus dugaan suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah, telah memicu reaksi keras dari Mahkamah Agung (MA). Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan yang mencederai institusi dan mencoreng kehormatan serta marwah MA.
Kekecewaan MA atas Penetapan Tersangka
Pernyataan resmi dari Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA sangat kecewa dan menyesal terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut merupakan bentuk keserakahan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim atau aparatur pengadilan.
“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA,” ujar Yanto.
Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Tersangka
MA menegaskan komitmen penuhnya untuk menjaga integritas lembaga dengan tidak memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” jelas Yanto.
Selain itu, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi. Surat tersebut ditandatangani setelah permohonan izin penahanan terhadap para tersangka diajukan oleh penyidik KPK.
Pemberhentian Sementara Para Tersangka
Saat ini, MA akan melakukan pemberhentian sementara terhadap ketiga tersangka. Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Jika ketiganya terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan digelar, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” tutur Yanto.
Begitu juga dengan juru sita sebagai aparatur PN Depok, akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini sekretaris MA.
Kesejahteraan Hakim Tidak Jadi Alasan Korupsi
Yanto menegaskan bahwa kesejahteraan hakim saat ini sudah cukup baik. Negara telah memberikan perhatian yang lebih dari cukup terhadap kesejahteraan dan independensi hakim. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan tercela demi mencari keuntungan.
“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Seorang hakim dan aparatur pengadilan semestinya menjaga integritas, bukan justru kufur nikmat,” tegas Yanto.
Ia menekankan bahwa seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan.
Proses Suap Terjadi Sebelum Kenaikan Tunjangan
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menyatakan yakin bahwa kasus suap tersebut terjadi sebelum tunjangan hakim naik. Menurutnya, proses eksekusi kasus dugaan suap itu dilakukan setelah proses panjang mulai dari tingkat pertama hingga banding, kasasi, dan PK.
“Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi. Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan,” jelas Suharto.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut terjadi jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”









