Kasus Korupsi di Sektor Pajak dan Bea Cukai yang Melibatkan 14 Anak Buah Menteri Keuangan
Pada awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anak buah Menteri Keuangan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Keterlibatan mereka terjadi di sektor pajak dan Bea Cukai. Kasus ini melibatkan tindakan suap oleh pihak swasta kepada pegawai negeri sipil agar aktivitas perusahaan berjalan lancar. KPK mengimbau Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem internal agar tindakan korupsi tidak terulang.
Suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara
Kasus pertama terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menemukan dugaan pemangkasan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Dalam kejadian ini, suap dilakukan oleh PT WP kepada tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara dengan total uang sebesar Rp4 miliar.
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
* Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
Edy Yulianto: Staf PT WP
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Namun, tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Agus Syaifudin meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, yang merupakan kode untuk memberikan fee sebesar Rp8 miliar.
Namun, PT WP hanya setuju dengan pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Akhirnya, pada Desember 2025, keduanya sepakat agar pembayaran pajak menjadi Rp15,7 miliar melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Uang sebesar Rp4 miliar kemudian diberikan kepada Agus. Untuk memperkuat alur pengeluaran dana, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin. Uang tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan ke Agus dan Askob.
Suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin
Pada Februari 2026, KPK kembali menggelar penyelidikan tertutup yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasusnya terkait dugaan suap pengkondisian restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
* Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin
Dian Jaya Demega: Tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB)
PT BKB melaporkan adanya restitusi pajak untuk lapor pajak tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. Pada November 2025, Mulyono menyampaikan bahwa ada “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi dapat dikabulkan.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan SKPLB dan SKPKPP dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Restitusi berhasil dicairkan pada Januari 2026. Dian menghubungi staf Venasius agar “uang apresiasi” dicairkan. PT BKB membuat kontrak fiktif agar uang tersebut dapat disalurkan.
Venasius bertemu dengan Mulyono di sebuah hotel untuk membahas pembagian jatah, dengan rincian sebagai berikut: Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. Namun, Venasius meminta jatah tambahan sebesar Rp20 juta kepada Dian, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
Dugaan Suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Pada hari yang sama atau Rabu (4/2/2026), KPK juga menggelar kegiatan tertangkap tangkap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasusnya adalah dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail. KPK menetapkan enam tersangka dengan rincian sebagai berikut:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
Asep menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy merencanakan upaya meloloskan barang impor. Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik dengan ketat oleh petugas.
Data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang). Pengkondisian ini membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
* Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 3.900;
Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;
1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.











