Pemanggilan Richard Lee untuk Pemeriksaan Lanjutan
Richard Lee, dokter kecantikan yang tengah menjadi sorotan, akan kembali dipanggil oleh penyidik Kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Rencana pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kepada Richard Lee dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto.
Namun, Budi belum dapat memberikan tanggal pasti terkait pemeriksaan Richard Lee. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati pengadilan terkait praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan tersebut memperkuat status tersangka yang telah diberikan oleh penyidik.
“Tadi saya sampaikan diagendakan minggu depan. Nanti, karena ini kita menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL,” ucap Budi.
Jika Richard Lee kembali menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan, Budi memastikan pihaknya telah mengantisipasi hal itu. Termasuk nantinya pemeriksaan oleh tim kesehatan dari kepolisian.
“Ya kita akan melihat. Pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut,” kata Budi.
“Tetapi di balik itu, penyidik juga memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes. Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Tanggapan Tim Hukum Richard Lee
Tim hukum Dokter Richard Lee menanggapi penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim meskipun permohonan mereka ditolak.
“Kami sudah mengajukan permohonan dan kami menghargai putusan pengadilan. Intinya meski permohonan ditolak, kami tetap menghargai setiap putusan dari majelis hakim,” kata Agustinus, kuasa hukum Richard Lee.
Meski demikian, Agustinus mengakui ada rasa kecewa atas hasil tersebut. “Kalau kecewa pasti ada. Tapi nanti kami akan kasih statement yang lebih lengkap,” ujarnya.
Terkait apakah pihaknya sudah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Richard Lee, Agustinus belum memberikan jawaban pasti. Ia juga belum mengungkap kondisi terkini kliennya pasca gugatan ditolak.
“Nanti kami tunggu. Saya nggak mau kasih statement terlalu panjang,” ucapnya.
Sementara mengenai pernyataan pihak pelapor yang meminta agar Richard Lee segera ditahan, Agustinus kembali menegaskan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi di lain kesempatan.
“Nanti mungkin Bang Jefri yang akan kasih statement lebih lengkap,” tutup Agustinus.
Reaksi Dokter Detektif (Doktif)
Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Doktif sedikit lega usai mendengarkan sidang putusan sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusannya kali ini dan tetap pada status tersangka atas laporan Doktif di Polda Metro Jaya.
Doktif mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menurutnya bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah wa syukurillah. Ternyata dibuktikan hari ini oleh majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus,” ujar Doktif usai sujud syukur.
Doktif menegaskan sejak awal dirinya sudah cukup percaya diri dengan proses hukum yang berjalan. Namun ia menyebut menghadapi pihak yang menurutnya memiliki kemampuan manipulatif bukanlah perkara mudah. “Kita menghadapi manusia yang luar biasa manipulatif. Tapi ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL,” katanya.
Ia pun menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan. Ia yakin ini pintu pembuka yang memastikan status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan. “Alhamdulillah hakim menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan,” ucap Doktif.
Jejak Kasus

Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee. Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara. Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









