Ketegangan Eksekusi Rumah di Solo: Sengketa Kepemilikan Tanah yang Berlarut
Eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo di Kampung Kidul, RT 01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Kamis (12/2/2026) memicu ketegangan. Proses ini dilakukan karena adanya sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan pihak-pihak yang mengklaim hak atas bangunan tersebut.
Rumah yang akan dieksekusi diketahui adalah milik Suyadi dan telah ditempati selama 20 tahun. Ia bersikukuh mempertahankan rumahnya lantaran memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Kuasa hukum Suyadi, Sri Kalono, menilai eksekusi ini sebagai ironi besar sistem hukum pertanahan Indonesia. Menurutnya, kliennya merupakan korban sengketa tanah yang berlarut-larut dan penuh kejanggalan.
“Klien kami beli tanah ini secara sah dari Subarno. Sertifikat sudah balik nama. Ini bukan cerita. Ini fakta administratif yang tercatat di BPN,” ujar Kalono.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Solo dengan bantuan pengamanan aparat kepolisian. Sebelum proses dimulai, petugas membacakan penetapan eksekusi dan meminta penghuni mengosongkan bangunan. Kalono menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat asli dengan tanda tangan pejabat penerbit. Ia juga menyebut bahwa data Subarno tercantum dalam buku tanah dan peralihan hak yang kini disimpan oleh Suyadi.
Pertanyakan Dasar Hukum
Kalono mempertanyakan dasar hukum pembatalan sertifikat yang dilakukan melalui PTUN. Ia menilai jika sertifikat yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, maka sistem pertanahan Indonesia dinilai rapuh. “Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tetap bisa digusur. Ini bahaya bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses eksekusi tersebut. “Di mana-mana eksekusi tanah itu pasti melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan. Ini tidak dilakukan. Ini janggal dan melanggar prosedur,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa ada perbedaan antara fakta administratif di BPN dengan putusan pengadilan yang seharusnya diverifikasi sebelum dilakukan eksekusi. “Ada fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak cross-check ke BPN, eksekusi bisa salah objek. Ini preseden yang sangat berbahaya,” kata dia.
Persidangan dan Klaim Lisan
Dalam persidangan, pembantu Suwarti sempat memberikan keterangan yang tidak dijadikan pertimbangan menurut Kalono. “Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp600 juta ke notaris. Tapi notaris yang bersangkutan menyatakan tidak ada uang. Ini fakta persidangan,” ujarnya.
Menurut Kalono, dalam hukum pertanahan, peralihan hak harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah. “Kalau hanya perikatan atau klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak. Di BPN yang diakui itu AJB. Kalau tidak ada AJB, jual-beli itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Atas sengketa tersebut, pihak Suyadi telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2019, namun belum ada perkembangan. Ia berencana mengadukan apa yang dialami kliennya tersebut ke DPR RI. “Kami sudah melaporkan sejak perkara 165 dipakai dasar eksekusi. Tapi sampai sekarang tidak jelas. Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI,” katanya.
Penjelasan Juru Sita
Terkait ketegangan dan klaim dari penghuni rumah, Juru Sita PN Solo, Sutanto, menegaskan bahwa eksekusi digelar berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum. “Putusan perkara 165 tahun 2019 sudah inkrah. Perlawanan tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, kasasi ditolak. Jadi secara hukum bisa dieksekusi,” jelas Sutanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klaim pihak penghuni yakni Suyadi telah dibatalkan oleh PTUN dan diperkuat oleh Kasasi. “Putusan TUN membatalkan SHM atas nama Subarno dan Suyadi. Itu dasar hukumnya,” lanjutnya.
Meski demikian, Sutanto menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi ruang terbuka bagi pihak yang dirugikan. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh upaya hukum. Bisa perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Eksekusi ini pun dikatakan Sutanto telah melalui kajian internal dan sesuai penetapan Ketua PN Solo. “Kalau belum selesai, kami tidak berani. Ini sudah dikaji pimpinan dan sesuai prosedur. Kalau nanti ada putusan baru yang berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali sesuai hukum perdata,” imbuh dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Suwarti, Yakup Setianto, menyatakan bahwa seluruh klaim telah diuji di pengadilan. “Semua sudah dibuktikan, termasuk sertifikat masing-masing pihak. Karena putusan sudah inkrah, maka eksekusi bisa dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika ada dugaan sertifikat palsu, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum lanjutan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









