Babak Baru Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, memasuki babak baru setelah tersangka AKBP Basuki resmi disidangkan. Penahanan terhadap AKBP Basuki dilakukan di Lapas Semarang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap P21. Proses ini dilakukan setelah pelimpahan dari penyidik Polda Jateng pada Jumat (13/2/2026).
Penahanan AKBP Basuki di Lapas Semarang
Sebuah mobil memasuki gerbang Lapas Kelas I Semarang pada Jumat (13/2/2026) siang. Di dalam kendaraan tersebut, tampak seorang pria turun yang dikawal dua petugas. Pria itu mengenakan baju oranye khas tahanan dengan tulisan “TAHANAN” di bagian punggung. Pria tersebut adalah mantan perwira polisi, AKBP Basuki, yang kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
AKBP Basuki dibawa dari Kejari Kota Semarang ke lapas untuk menjalani penahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik. “Setelah kami periksa, semuanya dinyatakan lengkap dan komplit sehingga dilakukan penahanan,” ujar dia.
Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia disangkakan melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Sarwanto.
Tanggapan Keluarga Korban
Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut baik langkah kejaksaan yang langsung melakukan penahanan. Menurutnya, proses hukum akhirnya berjalan ke tahap yang lebih terang. “Kami menyambut baik langkah kejaksaan yang langsung melakukan penahanan. Terus terang saya merasa plong dan keluarga korban lebih lega karena kasus ini ditindaklanjuti dan tidak dipeti es-kan,” ujar Zainal Petir.
Menurut dia, perkara yang melibatkan mantan aparat penegak hukum tersebut telah menjadi perhatian publik, sekaligus bagaimana proses penindakannya berjalan. Karena itu, dia berharap persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta secara terbuka. “Selain menyangkut keluarga korban, ini juga soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami berharap jaksa bisa menuntut secara maksimal sesuai dengan fakta persidangan, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan,” pungkas Zainal Petir.
Tuntutan Maksimal
Meski menyambut baik langkah kejaksaan, Zainal Petir tidak menampik adanya kekecewaan terhadap ancaman pidana maksimal yang dinilainya belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. “Kalau dikaitkan dengan ancaman maksimal tujuh tahun, sebetulnya kami kecewa, karena ini sudah menyebabkan meninggalnya korban. Tapi karena undang-undangnya sekarang seperti itu, mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Zainal Petir menginginkan, jaksa nantinya dapat mengajukan tuntutan secara maksimal di persidangan. Selain itu, dia juga berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara mendalam. “Atau barangkali nanti hakim bisa membuat putusan ultra petita, bisa memvonis dari pertimbangan fakta di lapangan sehingga bisa menggunakan pasal yang lebih tinggi,” pungkas Zainal Petir.
Kilas Kasus AKBP Basuki
Kasus yang menjerat AKBP Basuki mencuat ke publik sejak 17 November 2025, setelah seorang dosen perempuan berinisial DLL alias Levi ditemukan meninggal di sebuah kamar kostel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diketahui merupakan dosen aktif di Untag Semarang.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AKBP Basuki berada di lokasi kejadian sebelum korban ditemukan tewas. Rekaman CCTV memperlihatkan ia keluar-masuk kamar korban hingga lima kali. Hubungan personal antara korban dan AKBP Basuki kemudian terkuak, termasuk fakta bahwa keduanya menjalin relasi khusus selama bertahun-tahun dan pernah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Hasil pemeriksaan awal menyebut korban meninggal akibat pecah jantung yang dipicu aktivitas fisik berlebihan. Meski demikian, penyidik menemukan dugaan kelalaian dan penelantaran, karena korban disebut berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan sebelum akhirnya meninggal. Kasus itu kemudian bergulir ke ranah etik dan pidana.
Hasil Autopsi
Polda Jateng mulai buka-bukaan, termasuk soal hasil autopsi Dosen Levi. Dari hasil autopsi diketahui penyebab kematian sang dosen muda gegara pembuluh darah yang menuju ke jantung pecah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut membenarkan hasil autopsi tersebut. “Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernapas,” terangnya Selasa (23/12/2025). Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh. “Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan,” katanya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











