Penjelasan Refly Harun Mengenai Permohonan Penghentian Penyidikan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo c.s., menjelaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan yang diajukan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri bukan untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permintaan penghentian penyidikan ini muncul setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Dalam pernyataannya, Refly menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak bertujuan untuk meminta maaf atau melakukan RJ terhadap Joko Widodo (Jokowi), melainkan untuk menegakkan prinsip hukum yang benar.
Alasan Permohonan Penghentian Penyidikan
Refly menjelaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan mengandung tiga poin utama:
-
Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang Tidak Sesuai
Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10. Selain itu, penghentian penyelidikan oleh Mabes Polri terhadap pengaduan masyarakat juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 10. -
Dicabutnya Laporan Polisi (LP)
LP terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah dicabut. Karena LP tersebut adalah satu kesatuan dan sudah gugur, maka proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ijazah palsu Jokowi menjadi tidak sah lagi. -
Konsekuensi Hukum yang Harus Ditegakkan
Refly menekankan bahwa permohonan penghentian penyidikan bukanlah permintaan untuk RJ, tetapi merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sudah tidak valid karena LP telah dicabut.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Restorative Justice
Refly menyatakan bahwa dalam permohonan penghentian penyidikan, tidak ada pembicaraan mengenai Restorative Justice (RJ). Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk meminta maaf kepada Jokowi atau melakukan kunjungan ke Solo. Yang dibahas adalah alasan hukum yang jelas dan logis.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat lima alasan umum untuk penghentian penyidikan, antara lain:
* Tidak cukup bukti
* Bukan tindak pidana
* Pelanggaran hukum dari awal
* Restorative Justice
* Bayar denda
Namun, ia menekankan bahwa alasan yang digunakan dalam kasus ini adalah hukum dan pencabutan LP, bukan RJ.
Konsekuensi dari Pencabutan LP
Refly menyoroti pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang menyatakan bahwa jika LP terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut, maka seluruh laporan polisi yang terkait akan gugur. Hal ini didasarkan pada aturan KUHAP pasal 24, di mana pencabutan LP secara sengaja akan membuat semua proses penyelidikan dan penyidikan menjadi tidak sah.
Menurut Refly, karena LP sudah dicabut, maka tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus ini.
Peran Din Syamsuddin
Masukan dari Din Syamsuddin sebagai pakar dan peneliti juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan permohonan penghentian penyidikan. Ia menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi yang diklaim sebagai asli belum terbukti hingga saat ini. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk memproses laporan tersebut.
Refly menambahkan bahwa metode penelitian yang digunakan oleh kliennya Roy Suryo c.s. dalam menentukan status ijazah Jokowi adalah hal yang wajar dan sesuai dengan prosedur ilmiah.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan Restorative Justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua, tiga tersangka ditetapkan, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. saat ini berstatus P19, artinya masih perlu dilengkapi oleh penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).









