"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Siswa SMPN 26 Bandung Ditemukan Tewas di Eks Kampung Gajah, Korban Pembunuhan Teman Sendiri

Sosok ZAAQ, Siswa yang Dikenal Baik dan Pendiam

ZAAQ, seorang siswa kelas IX SMPN 26 Bandung, dikenal sebagai sosok yang baik, pendiam, dan tidak pernah melanggar aturan sekolah. Korban adalah seorang piatu sejak kelas 5 SD dan tinggal bersama ayahnya yang saat ini sedang dalam kondisi sakit. Kehilangan ibunya sejak kecil membuat ZAAQ jarang menceritakan persoalan pribadi kepada keluarga.

Pada Jumat (13/2/2026) malam, ZAAQ ditemukan tewas di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pihak sekolah mengenang sosok ZAAQ yang dikenal baik dan cenderung pendiam tersebut. Kepala SMPN 26 Bandung, Titin Supriatin, membenarkan bahwa korban merupakan salah satu peserta didiknya. Ia menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke pihak keluarga juga, itu bukan hanya duka untuk keluarganya, tapi bagi kami juga, di pihak SMPN 26 ya sangat merasa terpukul,” ujar Titin.

Kronologi Pembunuhan

Menurut Titin, ZAAQ terakhir mengikuti kegiatan belajar mengajar pada Senin (9/2/2026). Pada hari itu, ZAAQ mengikuti seluruh rangkaian pelajaran, termasuk mata pelajaran olahraga. Setelah selesai belajar, korban pulang bersama teman-temannya dengan mengenakan pakaian olahraga. Keesokan harinya, Selasa (10/2/2026), ZAAQ tidak masuk sekolah. Pihak keluarga kemudian mengabarkan kepada sekolah bahwa korban belum kembali ke rumah.

Titin menjelaskan bahwa ZAAQ dikenal sebagai siswa yang berperilaku baik dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran di sekolah. “Tidak ada catatan namanya di Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Anaknya baik, lebih ke pendiam,” katanya.

Menurut pengakuan ayah korban, ZAAQ telah lama ditinggal ibunya yang meninggal dunia. Ia juga dikenal jarang menceritakan persoalan pribadi kepada keluarga.

Rencana Pembunuhan yang Terencana

Pembunuhan ini bukan aksi spontan. YA (16) diketahui sudah merencanakan aksi kejinya sejak Sabtu (7/2/2026). Ia mengajak rekannya, APM (17), namun rencana itu sempat gagal karena APM sedang ada pekerjaan mendekorasi tempat pernikahan. Rencana itu baru terealisasi dua hari kemudian.

Pada Senin (9/2/2026), YA dan APM berangkat dari Garut menuju Bandung untuk menjemput korban tepat saat jam pulang sekolah. Tanpa curiga, korban bersedia diajak berbicara di kawasan eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi yang sepi itulah, percekcokan pecah. YA yang sudah menyiapkan sangkur dan belat dari Garut langsung membabi buta menyerang korban.

Luka Kepala: Korban dihantam botol yang ditemukan di lokasi.

Luka Tusuk: Korban mengalami 8 tusukan di bagian perut yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Setelah menghabisi nyawa ZAAQ, kedua pelaku langsung melarikan diri kembali ke Garut. Jasad ZAAQ baru ditemukan lima hari kemudian, Jumat (13/2/2026) malam, oleh dua orang konten kreator yang tengah melakukan syuting di area terbengkalai tersebut.

Penangkapan Pelaku

Berbekal hasil olah TKP dan penyidikan Tim Resmob Cimahi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. YA dan APM akhirnya diringkus di Kabupaten Garut pada Minggu (15/2/2026) dini hari. “Dalam kurun waktu 1×24 jam setelah penemuan jasad, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang masih di bawah umur. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKBP Niko.

Motif Pembunuhan

Kedua pelaku YA (16) dan APM (17) yang masih berusia di bawah umur ini diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Cimahi di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut pada Sabtu (14/2/2026) malam. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa YA dan korban sebenarnya sudah saling mengenal sejak lama. Namun, kedekatan bertahun-tahun itu hancur seketika akibat sebuah pernyataan dari korban yang menyinggung perasaan tersangka.

“Motif tersangka YA tega menghabisi korban karena sakit hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memberikan pernyataan sikap bahwa ia ingin menghentikan atau memutus hubungan pertemanan dengan pelaku,” ujar AKBP Niko.

Ancaman Hukuman Berat

Meski YA masih berusia remaja, polisi tetap menjeratnya dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. “Karena indikasi pembunuhan berencana, YA dan rekannya dijerat Pasal 459 KHUP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Niko. Polisi juga menyisipkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak guna memperkuat jeratan hukum atas hilangnya nyawa anak di bawah umur. Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi untuk mendalami kronologi lengkap saat ia mengeksekusi teman lamanya tersebut.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *