"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

13 Korban Dugaan TPPO Eltras Pub Maumere Minta Perlindungan, LPSK Awasi Proses Hukum

Perlindungan dan Pemulihan Korban TPPO di NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memastikan perlindungan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses hukum perkara ini telah berjalan, dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama seiring masuknya perkara ke tahap penetapan tersangka.

Sejak pertengahan Februari 2026, LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, serta asesmen terhadap kebutuhan para korban, baik dari aspek keamanan, psikologis, maupun pendampingan hukum. Para korban juga membutuhkan perlindungan yang terus-menerus, sehingga LPSK terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Dalam laporan yang diterima, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu suami-istri. Prinsip LPSK jelas: korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan. Menurut Sri, sebanyak 12 perempuan dewasa dan 1 orang yang saat kejadian masih berstatus anak telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meskipun kepulangan korban telah dilakukan, proses hukum tetap berjalan. Mekanisme pemeriksaan maupun persidangan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

LPSK telah berkoordinasi dengan Polda NTT dan mendapatkan respons positif serta komitmen dukungan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, terkait upaya perlindungan saksi dan korban serta penguatan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Selain itu, LPSK juga menyampaikan surat resmi untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna memastikan dukungan pemulihan dan keberlanjutan proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara ini telah diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, penerimaan dalam ruang lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, berdasarkan pendalaman terhadap para korban, terdapat indikasi adanya unsur eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sri menjelaskan, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur mengenai eksploitasi seksual, termasuk perbuatan memanfaatkan kerentanan, ketidakberdayaan, ketergantungan, atau penjeratan utang untuk tujuan seksual dan memperoleh keuntungan. Unsur-unsur tersebut dinilai relevan dengan fakta yang terungkap dalam perkara ini.

Selain itu, LPSK telah menyampaikan atensi kepada Kapolda NTT Rudi Darmoko terkait pentingnya penambahan pasal TPKS, khususnya mengenai dugaan eksploitasi seksual, dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani. Atensi tersebut telah disampaikan secara resmi dan mendapatkan respons positif dari Bapak Kapolda.

Permohonan Perlindungan dan Pemulihan

Dalam perkara ini, seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Sebanyak 13 korban mengajukan perlindungan dan pemulihan. Dari jumlah tersebut, 12 korban juga mengajukan restitusi. Enam korban mengajukan layanan psikologis, sementara tujuh korban mengajukan layanan psikososial. Seluruh korban mengajukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan.

Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri. Sri menegaskan, penanganan tindak pidana perdagangan orang tidak boleh berhenti pada aspek penetapan tersangka. Pendekatan yang komprehensif harus mencakup perlindungan berkelanjutan, pemulihan psikologis dan sosial, serta pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

Reintegrasi Sosial Korban

LPSK berkomitmen untuk bekerja bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif serta berkeadilan. Selain itu, Sri juga menekankan bahwa perhatian LPSK tidak berhenti pada aspek perlindungan selama proses hukum, tetapi berlanjut pada upaya reintegrasi sosial para korban ketika kembali ke daerah asalnya.

Menurutnya, pemulihan yang utuh mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi agar para korban dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat tanpa stigma. Karena itu, LPSK mendorong kolaborasi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan aman, bermartabat, dan berkelanjutan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di pub dan karaoke Eltras di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.

Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya, N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja. Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS. Pada Fransiska, Korban mengaku tak bisa bebas dan berhenti dari tempatnya bekerja akibat utang kasbon tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja. Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *