Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa di Kabupaten Purworejo
Dalam rangka memastikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Posbankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam pelaporan layanan Posbankum Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Acara dihadiri oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, serta para Camat, Sekretaris Desa, dan Sekretaris Kelurahan se-Kabupaten Purworejo. Partisipasi peserta tidak hanya secara luring di aula, tetapi juga secara daring melalui Zoom, sehingga seluruh perwakilan desa dan kelurahan tetap dapat mengikuti materi dan pendampingan secara menyeluruh.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, pendampingan dilakukan oleh Masnur Tiurmaida Malau (Monik), Penyuluh Hukum Madya, bersama Nurwita Kusumaningrum, Penyuluh Hukum Muda. Keduanya secara aktif memberikan penguatan substansi sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.
Peran Posbankum Desa dalam Memberikan Akses Keadilan
Dalam sambutannya, Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam penguatan Posbankum Desa di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa merupakan bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Posbankum Desa memiliki peran strategis dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa yang seringkali menghadapi keterbatasan dalam memahami persoalan hukum. Kami berharap melalui monitoring dan pendampingan ini, desa-desa di Kabupaten Purworejo semakin tertib dalam pengelolaan layanan maupun pelaporannya, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung,” ujar Laksana Sakti.
Pada sesi penyampaian materi, Masnur Tiurmaida Malau (Monik) menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Selain itu, dipaparkan pula regulasi terbaru mengenai Posbankum Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pembentukan, pelaksanaan, serta pembinaan Posbankum Desa agar memiliki standar layanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Jurudamai dan Paralegal dalam Posbankum Desa
Dalam konteks pelaksanaan di desa, Monik dan Nurwita Kusumaningrum menjelaskan peran jurudamai dan paralegal sebagai unsur penting dalam Posbankum Desa. Jurudamai berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah di luar pengadilan, sedangkan paralegal menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa.
Penekanan utama dalam kegiatan ini diberikan pada penguatan kapasitas dan peran paralegal. Paralegal diharapkan mampu memberikan konsultasi dan informasi hukum secara tepat, membantu masyarakat dalam proses advokasi non litigasi, memfasilitasi perdamaian di luar pengadilan, serta melakukan rujukan kepada advokat apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Dengan penguatan tersebut, Posbankum Desa tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi ruang konsultasi hukum yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Layanan Posbankum Desa dan Pendampingan Pelaporan
Layanan Posbankum Desa meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat. Seluruh layanan tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fokus kedua dalam kegiatan ini adalah pendampingan teknis tata cara pelaporan layanan Posbankum Desa. Peserta diberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pelaporan melalui aplikasi resmi pada laman [https://app.posbankum.bphn.go.id/form]. Dalam sesi ini, Nurwita Kusumaningrum turut mendampingi peserta secara teknis dalam pengisian data layanan, mulai dari identitas penerima layanan, jenis permasalahan hukum, bentuk layanan yang diberikan, hingga hasil penyelesaiannya.
Pendampingan ini bertujuan agar setiap layanan yang telah diberikan terdokumentasi dengan baik dan terlaporkan secara akurat. Data tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam pengembangan bantuan hukum di tingkat nasional maupun daerah. Dengan pelaporan yang tertib, Posbankum Desa dapat menunjukkan kinerja yang terukur dan akuntabel.
Komitmen Bersama dalam Keberlanjutan Posbankum Desa
Menjelang akhir kegiatan, Masnur Tiurmaida Malau (Monik) menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan Posbankum Desa. “Yang paling kami tekankan adalah penguatan peran paralegal di desa. Mereka adalah penghubung langsung antara masyarakat dengan akses bantuan hukum. Jika paralegal aktif dan memahami tugasnya, maka masyarakat tidak perlu lagi merasa jauh dari layanan hukum.”
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus bersinergi dan tidak ragu berkoordinasi dengan Kanwil apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan layanan maupun pelaporan. Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan ini, diharapkan pembentukan dan pelaksanaan layanan Posbankum Desa di Kabupaten Purworejo semakin optimal, tertib administrasi, serta mampu menghadirkan pelayanan hukum yang nyata, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembinaan, monitoring, dan pendampingan berkelanjutan sebagai wujud nyata pelayanan hukum yang semakin dekat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.









