Peristiwa Tragis yang Menimpa Kakek Minta
Peristiwa tragis yang menimpa kakek Minta (56) di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Kakek Minta tewas setelah dianiaya oleh penjaga kebun berinisial UA (41), karena diduga mencuri dua labu siam untuk dimasak sebagai menu berbuka puasa bersama ibunya yang berusia 99 tahun.
Motif Pilu dan Tindakan Keras
Korban, Minta, adalah seorang buruh serabutan yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Ia mencuri labu siam dari kebun milik UA, yang merupakan penjaga kebun setempat. Dugaan ini membuat UA kesal dan langsung mengejar korban hingga ke rumahnya. Di lokasi tersebut, UA melakukan tindakan kekerasan terhadap Minta dengan cara dipukul dan ditendang hingga mengalami luka parah.
Setelah kejadian, Minta mengalami gejala muntah-muntah dan kesulitan berjalan. Saat peristiwa terjadi, adik korban berada di lokasi dan berusaha melerai. Setelah penganiayaan berhenti, korban mengaku telah mengambil dua buah labu siam dan memperlihatkannya kepada adiknya.
Kondisi Korban dan Penanganan Awal
Pada hari berikutnya, Minta sempat berjalan mendatangi rumah adiknya yang lain untuk meminta beras, namun kemudian pingsan dalam perjalanan pulang. Pada Senin (2/3/2026), korban meninggal dunia di rumahnya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher, serta memar dan lecet pada bahu dan lengan. Selain itu, korban juga mengalami hidung berdarah dan ditemukan benjolan di belakang kepala.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Pelaku UA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia merasa kesal karena sering kehilangan labu siam di kebunnya. Saat memergoki korban, UA menduga bahwa korban adalah pelaku pencurian selama ini. Atas peristiwa ini, UA dijerat Pasal 446 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Peran dan Kesalahan Pihak Terkait
Peristiwa ini juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi memanggil Cucum Suhendar, adik korban, RT, Kepala Dusun, dan Kepala Desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa adik korban tidak langsung membuat laporan terkait peristiwa penganiayaan terhadap kakaknya. Sementara itu, RT baru mengetahui peristiwa tersebut pada Sabtu malam dan membiarkan peristiwa tersebut tanpa melaporkannya kepada kepala dusun dan kepala desa hingga dua hari setelah kejadian.
Berdasarkan pengakuan RT, kasus tersebut dianggap sudah selesai karena ada pembicaraan di kediaman RW yang meminta tidak dibawa ke ranah hukum. Dedi Mulyadi merasa menyesal dengan pembiaran aparat terhadap korban. Ia menegaskan bahwa RT dan RW melakukan kesalahan fatal terhadap pembiaran kasus yang menimpa Minta.
Kritik dan Harapan
Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya tindakan cepat dalam situasi seperti ini. Ia menilai bahwa ketika orang sudah digebukin, RT dan RW harus bertindak untuk menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Ia menegaskan bahwa menjadi dosa besar bagi pemerintah membiarkan nyawa melayang karena lambannya penanganan.











