Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kematian Gita Fitri Ramadani
Dua oknum polisi diduga terlibat dalam kematian Gita Fitri Ramadani (25), seorang perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh Rustam Efendi, kuasa hukum keluarga korban. Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu. Namun, identitas kedua oknum polisi yang diduga terlibat belum diungkapkan oleh pihak keluarga.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Diketahui, perempuan muda asal Desa Batu Bandung tersebut ditemukan tewas di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Rabu (4/2/2026) dini hari. Dugaan awal menyebutkan bahwa Gita tewas akibat tersengat arus listrik. Polisi sudah melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah korban.
Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah yang sudah dikubur untuk tujuan pemeriksaan forensik, investigasi hukum, atau identifikasi. Biasanya dilakukan jika ada dugaan kematian tidak wajar, tindak pidana, atau kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Oknum Polisi Terlibat?
Terkini, dua oknum polisi dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait kematian Gita Fitri. Laporan dibuat kuasa hukum keluarga korban pada Jumat (6/3/2026). Salah satu kuasa hukum, Rustam Efendi, mengatakan banyak kejanggalan atas kematian korban. Ia menilai kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian dapat menimbulkan hilangnya alat bukti. Ia juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum yang berwenang. “Oknum yang ada di TKP saat setelah kejadian itu bukan tim inafis, unit PPA ataupun bagian yang menangani hal itu. Bahkan informasinya jenazah itu sudah diangkat ke pondok,” jelas Rustam. Ia mengungkapkan meteran yang menjadi sumber arus listrik jerat tersebut telah diganti atas perintah oknum kepolisian. “Dan meteran listrik di pondok itu dinormalkan kembali, diganti dan yang memerintahkan itu oknum polisi,” ungkap Rustam.
Selain itu, terdapat alat bukti yang tidak ditunjukkan. “Salah satu alat bukti yang sangat janggal dan tidak ditampilkan pihak polres Kepahiang itu yakni empat botol infus,” kata Rustam dalam konferensi pers bersama awak media. Sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara kematian Gita Fitri. Oleh sebab itu, ia melaporkan secara resmi dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.
Polisi Bongkar Makam
Sebelumnya pada Selasa (3/3/2026), Polres Kepahiang membongkar kuburan Gita Fitri Ramadani. Pembongkaran kuburan tersebut bertujuan untuk keperluan autopsi lanjutan dalam pengusutan kasus kematiannya. Pantauan TribunBengkulu.com, terdapat lima warga yang membantu proses pembongkaran jenazah. Setelah dibongkar, jenazah korban langsung dilakukan autopsi oleh tim forensik kepolisian di sekitar area pemakaman yang telah dipasangi tenda dan ditutup kain berwarna hijau.
Sementara itu, ratusan warga Desa Batu Bandung masih memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat untuk menunggu proses autopsi berlangsung. Saat pembongkaran makam, ratusan warga setempat menggelar aksi membawa bendera kuning sebagai bentuk tuntutan keadilan atas meninggalnya korban. Pembongkaran makam dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban.
Proses pembongkaran jenazah turut dibantu oleh warga setempat sebelum kemudian dilakukan autopsi oleh tim kepolisian.
Diduga Tersengat Listrik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK. “Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun,” ujar Bintang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Jadi di Pasal 474 dengan hasil visum tidak ditemukannya tanda kekerasan,” jelas Bintang. Meski hasil visum dinilai telah memberikan gambaran penyebab kematian, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk melakukan autopsi sebagai bentuk itikad baik dan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Kejanggalan Kematian Korban
Sementara itu, Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Trabas, mengungkapkan kejanggalan tewasnya Gita Fitri Ramadani (25) pada Rabu dini hari (4/2/2026). Kejanggalan bermula dari waktu dan lokasi korban ditemukan di belakang area kebun wilayah Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. “Kejadiannya itu tengah malam dan lokasinya di belakang kebun Desa Talang Sawah,” kata Iwan yang juga masih kerabat korban.
Sementara korban terakhir diketahui berangkat mengantar nenek ke Rejang Lebong. “Awal mulanya dia mengantar neneknya ke Curup, mau tiga hari meninggal keluarganya dan diminta pulang ke dusun lagi untuk menjemput ibunya yang rencananya mau mengantar ke Curup lagi,” jelas Iwan. Selain itu, handphone yang biasa digunakan korban tidak ditemukan, sedangkan perhiasan korban masih ada di tubuh korban. “Beberapa perhiasan emasnya masih ada dengan adik itu, tapi handphonenya hilang,” ujar Iwan.
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, penyebab korban meninggal diduga karena tersengat listrik. “Kalau tersengat listrik kita yakin karena ada bekas hangus di pergelangan tangan kanan cuma di pergelangan kaki ada bekas luka,” beber Iwan. Atas beberapa kejanggalan tersebut, keluarga korban telah melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Kepahiang. “Kami ke Polres ini mendampingi keluarga yang melapor atas kejanggalan ini,” ungkap Iwan.











