"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Istri Polisi di Tarakan Jadi Tersangka Penipuan, Kapolres Pastikan Proses Hukum Berjalan

Penanganan Kasus Hukum yang Melibatkan Anggota Kepolisian di Tarakan

Kasus hukum yang melibatkan LA, istri seorang anggota polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, masih dalam proses penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Tersangka telah ditahan, dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan. Selain itu, suami tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Departemen Pengawasan Internal (Propam) dan ditempatkan dalam status khusus karena dugaan pelanggaran etik.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Meskipun kasus ini turut melibatkan salah satu anggota kepolisian, penanganan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dimana terkait adanya peristiwa hukum yang dilakukan salah satu individu dari istri anggota kepolisian yang saat ini bertugas di Polsek KSKP kemarin, itu sudah kita lakukan langkah-langkah yang cepat, yakni penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini sudah dilakukan tindakan penyidikan, salah satunya adalah penahanan,” ujar AKBP Erwin S. Manik.

Penyidik juga menerima beberapa laporan tambahan yang kini sedang diproses untuk melengkapi alat bukti serta fakta-fakta hukum yang diperlukan. Kapolres juga menegaskan kepada Kasat Reskrim yang baru menjabat agar melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, koordinasi dengan pihak kejaksaan dilakukan. Hal ini bertujuan agar proses dapat segera memasuki tahap berikutnya apabila seluruh bukti telah lengkap.

Pemeriksaan Oleh Propam

Selain penanganan hukum, suami tersangka LA yang merupakan anggota kepolisian juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tarakan. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta melakukan klarifikasi terhadap para korban.

“Dan hasil fakta-fakta keterangan itu sudah dilakukan gelar, dan hasilnya itu bahwa terdapat dugaan melanggar kode etik, maka kepada yang bersangkutan dapat dilakukan penempatan khusus,” tegas Kapolres.

Penempatan khusus atau penahanan internal dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Menunggu Hasil Gelar Perkara

Saat ditanya mengenai jadwal sidang kode etik terhadap anggota tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa proses tersebut masih menunggu hasil gelar perkara. Apabila dari hasil gelar ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, maka selanjutnya akan dijadwalkan sidang etik.

“Kalau sidang kode etik ini, saat ini masih hasil gelar, apakah ada pelanggaran dugaan disiplin ataupun etiknya. Setelah itu dilakukan penempatan khusus, kemudian baru dijadwalkan sidang,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa sidang kode etik biasanya digelar maksimal 14 hari setelah penerbitan surat komisi sidang dan akan dipimpin oleh Wakapolres.

Audiensi dengan Para Korban

Dalam proses penanganan perkara ini, Kapolres Tarakan juga telah menerima audiensi langsung dari para korban. Ia mengaku membuka ruang komunikasi agar para korban dapat menyampaikan informasi penting secara langsung kepada pimpinan kepolisian.

“Saya mengundang, saya menerima audiensi dari para korban-korban, apalagi yang memang informasi yang sangat penting disampaikan langsung kepada saya,” pungkasnya.

Kesimpulan

Kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian memastikan akan menanganinya secara transparan serta profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *