Wanita Ini Kecewa Hingga Mengecam Tindakan Perusahaan Mantan
Alifatussoimah (38) kembali mengeluhkan ketidakpastian terkait pembayaran pesangon dari perusahaan mantannya yang belum menepati janjinya. Ia dan rekan kerjanya masih belum mendapatkan kejelasan pembayaran pesangon yang sudah dua tahun lamanya.
Perusahaan tempat Alifatussoimah bekerja adalah PT Bina Agung Damar Buana atau Griya Satria, yang bergerak di bidang properti. Kini, ia merasa tidak adil karena haknya belum juga diberikan meskipun sudah keluar dari perusahaan tersebut.
“Sampai detik ini dinas gak ada kejelasan buat ngejar Hasan dan Ali Umar Basalamah (pimpinan perusahaan, red),” kata Alifatussoimah kepada tribunbanyumas.com, Sabtu (7/3/2026), dikutip.
Keluhan yang disampaikan Alifatussoimah bukanlah hal baru. Dia dan rekan-rekannya sudah hampir dua tahun memperjuangkan agar hak pesangon segera didapatkan. Jika ditotal, pesangon keseluruhan karyawan mencapai Rp 100 juta.
Pimpinan perusahaan tidak hadir
Sedangkan pimpinan perusahaan tidak pernah hadir baik dalam pertemuan yang diagendakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) maupun DPRD Kabupaten Banyumas. Alifatussoimah merasa seperti diombang-ambingkan karena Hasan susah dihubungi.
Ia menduga, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dari pimpinan PT Bina Agung Damar Buana. Dari Dinnakerin sudah mengungkapkan akan menemui Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
“Kalau memang mereka pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab, seharusnya merasa malu dan mengakui kesalahan dengan tidak bolak balik memberikan janji-janji palsu,” jelasnya.
Sebelumnya, tribunbanyumas.com sudah berusaha mengonfirmasi kantor PT Bina Agung Damar Buana, sebanyak dua kali. Tetapi dari petugas keamanan mengungkapkan pimpinan perusahaan sedang ada di luar kota dan kantor kosong.
Perusahaan Lain Juga Tak Bertanggung Jawab
Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon setelah memberhentikan mereka secara sepihak. Hal ini menimpa mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan.
Tiga orang tersebut kini menuntut perusahaan untuk segera membayar hak mereka yang nilainya lebih dari Rp300 juta. Ketiga mantan karyawan itu sudah mengabdi selama 30 tahun namun berakhir dengan ketidakadilan.
Mereka adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat. Serta, Tri Himawanto (57), warga Teluk, Purwokerto Selatan.
Gaji nunggak bayar
Kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan dua dari tiga mantan karyawan telah resmi mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.
“Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tapi diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Ada gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan,” ujar Djoko usai menerima laporan pengaduan, Senin (13/10/2025).
Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp52 juta dan pesangon sebesar Rp61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak senilai sekitar Rp90 juta.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban, sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” katanya kepada Tribun Jateng.
Diberhentikan Perusahaan Secara Sepihak
Djoko menjelaskan, PT Kerta Gaya Pusaka merupakan perusahaan nasional dengan kantor pusat di Jakarta yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Karena itu, ia menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan pihak perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Apalagi perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut karyawan baru,” tambahnya.
Sementara itu, Prayitno, yang bekerja di perusahaan tersebut sejak 1994 hingga 2025, mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan. “Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar. Totalnya sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan setelah diberhentikan tanpa kejelasan. “Katanya perusahaan sedang kesulitan keuangan, tapi kok masih ada karyawan baru? Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan,” ucapnya.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Aturan Telat Bayar Gaji Pekerja
Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan. Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.
Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews











