"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

Ringkasan Berita

Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan puncak dari rentetan kasus hukum yang pernah dihadapinya dalam lima tahun terakhir.

Richard Lee kini ditahan setelah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa ia menghambat proses penyidikan. Hal ini disebabkan oleh dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Selain itu, ia diketahui melakukan live streaming di akun TikTok saat tidak hadir.

Berikut rekam jejak kasus yang pernah dialami Richard Lee:

1. Kasus Skincare Richard Lee Vs Kartika Putri

Kasusnya dengan Doktif seolah mengingatkan pada kasus mirip yang dihadapi Richard Lee dengan Kartika Putri lima tahun silam. Kasusnya pun masih seputar skincare. Berawal dari pembahasan Richard mengenai produk krim wajah lokal, Helwa Beauty, pada Desember 2020. Richard Lee menyebut bahwa produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon berdasarkan hasil uji laboratorium yang ia lakukan. Kartika Putri sebagai publik figur yang pernah mempromosikan produk tersebut tidak terima, merasa dirugikan, dan menilai nama baiknya tercemar. Perseteruan melebar ke ranah publik dengan saling sindir di media sosial. Saat itu Kartika Putri melayangkan 2 kali somasi dan singkat cerita ia juga melaporkan Richard Lee pada 9 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses penyelidikan, akun Instagram Richard Lee kemudian disita oleh polisi sebagai barang bukti. Namun, ia lalu dituding mengakses media sosialnya secara ilegal sehingga akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya pada Agustus 2021. Selain itu, penyidik juga menemukan ia menghapus sejumlah bukti dari akun tersebut sehingga ditetapkan melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah itu, ia sempat dibebaskan karena dianggap bersikap kooperatif, namun akhirnya kembali ke bilik penjara dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Desember 2021. Dalam proses tersebut, kepolisian sempat melakukan mediasi antara Kartika Putri dan Richard Lee, akan tetapi hasilnya sia-sia. Proses hukum kemudian berjalan sehingga dokter tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda, yakni pencemaran nama baik Kartika Putri dan illegal access.

2. Ditangkap Akses Ilegal

Di saat proses hukum dengan Kartika Putri berjalan, ada drama mengejutkan yang dialami Richard Lee. Richard Lee pada 27 Desember 2021 ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sebelumnya telah disita. Penangkapan tersebut menyita perhatian publik karena dramatis. Richard Lee tidak terima ditahan, ia menolak dan mengatakan konten yang muncul di Instagram berasal dari unggahan Facebook yang terhubung otomatis dengan akun tersebut. Namun, penyidik menyebut adanya penghapusan sejumlah bukti dari akun media sosial itu. Atas dasar temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan melanggar Undang-Undang ITE dan sempat menjalani masa penahanan. Kasus ini berakhir usai Richard Lee sempat menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022. Putusan hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal, serta memerintahkan polisi mengembalikan barang bukti miliknya.

3. Kasus Terbaru Richard Lee Vs Doktif

Richard Lee awalnya dilaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dijalankan Richard Lee. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya ini memasuki tahap penyelidikan dan gelar perkara akhir 2025 silam. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan keterangan saksi. Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.

Konflik Antarsesama Dokter

Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih. Ia juga menegaskan seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku. “Secara pribadi saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional,” ujar Richard Lee dalam pernyataan sebelumnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Resmi Ditahan

Terbaru, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB. Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB. Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik. Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya. Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.

Kabar penahanan ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat. Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *