Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Dalam penjelasannya, Ustaz Abdul Somad atau UAS mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad S.A.W tidak pernah membayar zakat fitrah dengan beras. Sebaliknya, beliau selalu menggunakan empat jenis bahan pokok sebagai bentuk zakat.
Empat Bahan Pokok yang Digunakan Nabi Muhammad S.A.W
Menurut Ustaz Abdul Somad, Nabi Muhammad S.A.W selalu membayar zakat fitrah dengan empat bahan pokok berikut:
- Tamrin: kurma
- Qamhin: gandum
- Zabib: kismis
- Akid: susu kambing yang dikeringkan menjadi mentega
Keempat bahan ini digunakan sebagai bentuk zakat fitrah karena dianggap sebagai makanan pokok pada masa Nabi. Di Indonesia, karena mayoritas masyarakat mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah pun biasanya dibayarkan dengan beras. Namun, UAS menegaskan bahwa hal ini bukanlah bidah.
Penggunaan Beras dalam Zakat Fitrah di Indonesia
Di Indonesia, beras menjadi pilihan utama untuk membayar zakat fitrah karena menjadi makanan pokok sebagian besar masyarakat. Namun, UAS juga menyebutkan bahwa jika masyarakat tinggal di daerah tertentu seperti Papua, mereka bisa membayar zakat fitrah dengan sagu. Jika di suatu daerah makanan pokoknya adalah tiwul, maka zakat bisa dibayarkan dengan gaplek atau ubi.
“Jadi kenapa berani orang bayar pakai beras? Empat (barang yang dizakatkan oleh Nabi Muhammad) ini makanan pokok, maka kita bayar makanan pokok,” kata UAS.

Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang
UAS juga menjelaskan bahwa bagi orang yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, hal tersebut tetap diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Meskipun demikian, UAS menekankan bahwa ada tiga mazhab lain yang mengharuskan pembayaran zakat fitrah dengan makanan pokok, yaitu Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
“Saya pribadi bayar pakai beras, tak pernah pakai duit,” kata UAS. Namun, ia tidak menyalahkan orang yang memilih untuk membayar zakat fitrah dengan uang.

Jumlah Beras yang Harus Dizakatkan
Menurut UAS, jumlah beras yang harus dizakatkan adalah 1 sha’. Satu sha’ setara dengan 4 mut. Setiap mut memiliki berat 7 ons setengah. Jika dihitung, maka total berat beras yang harus dibayarkan adalah 3 kilogram.
“Saya dari dulu bayar 3 kilo,” kata UAS. Namun, ia juga menegaskan bahwa orang yang membayar zakat fitrah dengan 2,5 kg tetap baik dan tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, 2,5 kg itu merupakan ijtihad ulama.
Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah beberapa niat yang dapat dibaca saat membayar zakat fitrah:
-
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”











