Penyelidikan KPK Mengungkap Jaringan Korupsi di Pemkab Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan keterlibatan seorang Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yaitu Rul Bayatun, dalam aliran dana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Rul, yang menjabat sebagai Direktur PT RNB sejak 2024, ternyata memiliki hubungan dekat dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Dari hasil penyelidikan, Rul diduga menjadi “nominee” atau orang kepercayaan yang bertugas melakukan tarik tunai dari rekening perusahaan atas perintah Fadia. Ia juga tercatat ikut menikmati aliran uang korupsi sebesar Rp2,3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi tidak hanya melibatkan Bupati sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang berada di sekitarnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa informasi terakhir yang diperoleh adalah bahwa Rul Bayatun disebut sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bupati Fadia Arafiq. Dalam kesempatan tersebut, Asep menjelaskan bahwa Rul sering mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan. Uang yang ditarik tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia maupun orang kepercayaannya, seperti ajudan.
Aliran Dana Korupsi yang Terungkap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, KPK juga menahan Fadia selama 20 hari pertama, mulai dari 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan investigasi, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: Mendirikan perusahaan keluarga PT RNB, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
- Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
- Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.
Modus Pengelolaan Dana Korupsi
Asep menjelaskan bahwa pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya. Dugaan korupsi ini dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh jabatan Fadia untuk memenangkan perusahaan keluarganya, PT RNB, dalam berbagai proyek pengadaan outsourcing.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Korupsi
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Secara akumulatif atau jika dilihat dari ancaman maksimalnya, Fadia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030.
Asep menjelaskan bahwa Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB. Sejauh ini, KPK baru saja menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK.
Penahanan terhadap Fadia Arafiq dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kejahatan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Pekalongan.











