Penanganan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Jadi Perhatian DPR RI
Kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara kini menjadi perhatian utama dari DPR RI. Pihak-pihak terkait dengan penanganan kasus ini dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek penanganan perkara dibahas secara rinci.
Proses Penanganan Perkara
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan bahwa proses administratif dimulai saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lombok Utara pada 1 September 2025. Setelah melalui proses penelitian dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 24 November 2025. Selanjutnya, tersangka diserahkan pada 4 Desember 2025.
Pasek juga menyampaikan adanya penyesuaian kualifikasi yuridis pada 14 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru. Kesimpulan dari kualifikasi yuridis tersebut mengganti pasal yang semula digunakan, yaitu Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, menjadi Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru atau Pasal 466 ayat 3.
Kronologi Peristiwa di Pantai Nipah
Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun oleh penyidik, peristiwa terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025. Terdakwa dan korban, Ni Made Vaniradya Pupa Nitra, berangkat dari kampus menuju Pantai Nipah sekitar pukul 15.00 WITA menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 16.19 WITA, keduanya berjalan menuju ujung pantai yang relatif sepi tanpa pengunjung lain.
Dalam situasi tersebut, terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Namun, korban melakukan perlawanan dengan memukul kepala terdakwa menggunakan batu, yang memicu pergulatan antara keduanya di atas pasir dan bebatuan. Menurut Pasek, terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan terdakwa naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban dan membenamkan kepala korban di atas pasir dengan menekan kepalanya hingga kesulitan bernapas.
Akibat tindakan tersebut, korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena saluran pernapasan tersumbat pasir. Hasil autopsi juga menemukan luka lecet pada bibir serta bagian vital korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual.
Dugaan Rekayasa Pembegalan
Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa disebut berupaya menyembunyikan tas dan ponsel korban untuk menciptakan kesan seolah terjadi peristiwa pembegalan. Pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, terdakwa ditemukan saksi dalam kondisi terbaring di pantai dan mengaku dirinya bersama korban menjadi korban perampokan. Namun keterangan tersebut terbantahkan oleh bukti elektronik hasil analisis siber.
“Setelah kejadian terdakwa menyembunyikan HP dan tas serta HP korban untuk memberi kesan terjadi pembegalan sesuai analisa bidang cyber crime tanggal 29 Agustus 2025 yang menerapkan HP terdakwa dan korban masih berada di TKP dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2025,” ungkap Pasek.
Kejaksaan menyatakan memiliki sejumlah alat bukti kuat dalam perkara tersebut, termasuk keterangan puluhan saksi serta keterangan ahli. Ahli poligraf menyatakan bahwa terdakwa berbohong. Selain itu, penyidik juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan terdakwa sebelum dan sesudah kejadian, termasuk saat terdakwa membeli ponsel baru setelah peristiwa tersebut.
Tahap Persidangan
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 20 Januari 2026 dan sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
Pengawasan oleh Komisi III DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah serta kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Dalam rapat tersebut, Hotman Paris menyampaikan pandangan dari pihak keluarga terdakwa. Ia menyebut Radiet ditemukan dalam kondisi luka saat peristiwa terjadi.
“Saya hadir di sini bersama ibunya Radiet, Ibu Makiyati, yang (anaknya) sedang diadili dalam tuduhan pembunuhan dan bersama kuasa hukumnya di Lombok juga hadir di sini,” kata Hotman. Hotman juga menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak masuk akal secara hukum.
“Kasus di Lombok inti kasusnya tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum, seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku,” kata Hotman.









