"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Wardatina Mawa Tuntut Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp30 Juta Per Bulan Selain Rp100 Juta Nafkah Iddah

Proses Perceraian yang Menarik Perhatian

Perkembangan terbaru dalam perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memicu perhatian publik. Dalam gugatan yang diajukan, Mawa menuntut nafkah mut’ah berupa emas seberat 45 gram serta nafkah iddah sebesar Rp100 juta. Selain itu, ia juga meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta setiap bulannya.

Gugatan ini telah diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara. Proses perceraian kini memasuki babak baru yang menyoroti poin-poin penting dalam tuntutan materiil yang diajukan oleh Mawa. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya ingin berpisah, tetapi juga memperjuangkan hak-haknya sebagai istri dan ibu.

Menurut informasi dari Humas PA Lubuk Pakam Medan, Nur Al Jumat, dalam gugatan tersebut, Mawa menyertakan rincian biaya yang harus dipenuhi oleh Insanul Fahmi pasca-perceraian. Ia juga meminta hak asuh anak agar jatuh ke tangannya. Nafkah mut’ah yang diminta adalah emas seberat 45 gram, sedangkan nafkah iddah mencapai Rp100 juta. Sementara itu, nafkah anak yang diminta adalah Rp30 juta per bulan.

Nafkah iddah merupakan bentuk penghidupan yang wajib diberikan suami kepada mantan istri selama masa tunggu setelah perceraian. Sedangkan nafkah mut’ah merupakan pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan, penghiburan, atau kompensasi setelah perceraian.

Angka-angka tersebut diharapkan dapat mencakup biaya pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan harian anak hingga dewasa. Sidang perdana perceraian antara Mawa dan Insan telah digelar pada 11 Maret 2026, dengan rencana sidang kedua akan dilaksanakan pada awal bulan April mendatang.

Meskipun Mawa menuntut hak asuh penuh, pihaknya biasanya tetap memberikan ruang bagi ayah untuk bertemu, namun dengan batasan dan aturan yang jelas demi stabilitas mental sang anak di tengah konflik rumah tangga ini.

Hubungan yang Berujung Pada Perceraian

Rumah tangga keduanya kini berada di ambang perpisahan akibat dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Mawa sebelumnya membongkar dugaan perselingkuhan Insan dengan artis Inara Rusli dan melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

Respons Insan usai diceraikan Mawa menunjukkan sikap ikhlas. Ia mengatakan bahwa ia sudah berusaha berbagai cara untuk mempertahankan rumah tangganya agar tetap utuh. Namun, akhirnya ia memilih untuk menerima keputusan Mawa untuk berpisah. Insan juga tidak ingin memaksa Mawa untuk melanjutkan rumah tangganya yang telah dibina sejak 2019.

Ia meyakini bahwa jalan kehidupan yang dijalaninya saat ini sudah diatur oleh Tuhan. Meski begitu, ia tetap menjaga hubungan yang baik dengan Mawa.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Dalam laporan tersebut, Mawa turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Ia menyebut hubungan antara suaminya dan Inara bermula dari relasi bisnis.

Alih-alih menepis kabar itu, Insanul Fahmi muncul ke hadapan publik dengan pengakuan mengejutkan. Ia terang-terangan mengaku telah menikahi Ina Idola Rusli alias Inara Rusli secara agama alias siri di bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Polisi memastikan perkara yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, kenaikan status dari laporan konten kreator 25 tahun itu ditetapkan pada 10 Februari 2026. Mawa menangis mengucap syukur laporannya terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini naik ke tahap penyidikan.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *