"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Ingat kasus pencurian sawit di Tebo? Terdakwa bebas dari pasal pembunuhan, divonis 2,5 tahun penjara

Putusan Pengadilan Negeri Tebo terhadap Hendra Sofyan Harianja

Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tebo di Jambi menggelar sidang kasus dengan nomor perkara 178/Pid.B/2025/PN Mrt. Dalam sidang tersebut, Hendra Sofyan Harianja, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim PN Tebo menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana lainnya, yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Atas putusan ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun pihak penuntut, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Peristiwa yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Menurut informasi dari sistem informasi Pengadilan Negeri Tebo, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Jontoni Harianja meminta dua anaknya, yaitu Hendra Sofyan Harianja (terdakwa) dan Syahmadan Harianja, untuk memeriksa kebun sawit miliknya yang akan dipanen.

Mereka berada di rumah Jontoni di Gontong Royong, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Setelah itu, terdakwa dan Syahmadan berangkat menuju kebun yang berada di Jalan Sapat Unit 6, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.

Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Jontoni menerima telepon dari terdakwa bahwa ada maling di kebun. Ia kemudian menghubungi Lindung Gultom dan Charles Sinaga untuk meminta bantuan menuju kebun. Keduanya menyanggupi.

Sekitar pukul 00.40 WIB, Jontoni menjemput Charles di rumahnya, lalu menjemput Lindung di kediamannya di PTPN Afdeling II Rimsa. Mereka bertiga kemudian menuju kebun sawit tersebut. Dalam perjalanan, Jontoni juga menghubungi Girsang Tarigan dan memintanya ikut ke kebun.

Sekitar pukul 01.20 WIB, Jontoni, Charles, dan Lindung tiba di kebun dan memarkir mobil di depan rumah dekat kebun. Mereka masuk ke area kebun sejauh 200 meter dan melihat empat cahaya senter mengarah ke buah sawit. Jontoni mendengar suara buah jatuh dan langsung berteriak “MALING!” sehingga para pelaku lari. Terdakwa dan para saksi lainnya berpencar mengejar.

Salah satu pencuri kemudian diketahui sebagai Imam Komaini Sidik yang menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini. Saat mengejar, Imam terjatuh dan langsung ditahan Terdakwa. Keduanya terlibat tarik-menarik hingga bergumul di tanah.

Terdakwa berhasil berada di atas tubuh Imam dan memukul korban berkali-kali menggunakan tangan ke arah tubuh dan kepala. Kaki terdakwa menyentuh sebatang kayu. Kayu itu kemudian diambil dan dipakai untuk memukul kepala dan badan korban berulang kali, hingga korban tidak mampu melawan. Setelah itu barulah terdakwa berhenti.

Terdakwa kemudian memanggil saksi-saksi lain dan mereka melihat Imam dalam kondisi berlumuran darah namun masih bergerak. Terdakwa menanyai Imam dan merekamnya, menanyakan identitas kawan-kawannya seperti “Hendri”, “Tambon”, serta lokasi motor yang mereka bawa. Imam menjawab pertanyaan tersebut dalam kondisi terluka.

Jontoni kemudian menghubungi Girsang Tarigan, dan setelah bertemu, mereka kembali ke lokasi kejadian. Imam kemudian diangkat ke atas bak mobil Strada pick-up. Dalam kondisi lemah, Imam kembali ditanyai oleh Jontoni tentang asal-usul dan rekannya. Girsang juga memeriksa kondisi Imam dan melihat luka parah di kepala dan wajahnya.

Setelah buah sawit yang dipanen ilegal dikumpulkan ke mobil carry, rombongan membawa Imam keluar kebun dan menuju Polsek Rimbo Bujang. Mereka tiba sekitar pukul 03.45 WIB.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *