Pabrik Mi Berformalin di Solo Raya Terungkap
Sebuah pabrik mi di wilayah Solo Raya menjadi sorotan setelah diketahui memproduksi mi dengan campuran formalin, bahan kimia yang biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat atau jenazah. Pabrik ini telah beroperasi selama enam tahun tanpa pengawasan dan memproduksi sebanyak 1,5 ton mi per hari. Harga jual mi tersebut adalah Rp 12 ribu per kilogram.
Produk mi yang dijual terlihat lebih kuning, kenyal, dan tahan lama dibandingkan mi biasa. Setelah dilakukan pengujian, terbukti adanya kandungan formaldehidra dalam mi tersebut. Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran mi mencurigakan di pasar-pasar wilayah Solo Raya.
Awal Penemuan
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya mi basah yang diduga mengandung formalin. Setelah itu, petugas mengambil sampel mi dari pasar dan melakukan uji cepat (rapid test), hasilnya menunjukkan adanya kandungan formalin. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi produksi mi di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, serta tempat penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Dari dua lokasi tersebut, sejumlah orang dan barang bukti seperti jeriken formalin, drum penyimpanan, dan karung mi jadi dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Produksi dan Distribusi
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38) yang diduga menjalankan usaha produksi mi berformalin sejak tahun 2019. Kapasitas produksi per hari sekitar 1-1,5 ton. Mi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12.000 per kilogram. Distribusi produk masih didalami karena tersangka mengaku hanya menjual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi produksinya.
Tersangka juga diduga memerintahkan dua karyawannya, Bondet dan Tunggul, untuk membuat adonan mi dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, serta soda Q sebagai bahan pengenyal. Dalam proses tersebut, tersangka menambahkan formalin ke dalam adonan mi. Setiap 100 kilogram bahan adonan, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin masing-masing berkapasitas sekitar 20 liter. Selain itu ditemukan pula tiga drum berwarna biru yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan formalin. Polisi juga menyita 25 karung mi jadi dengan berat sekitar 40 kilogram per karung yang diduga siap diedarkan ke pasar.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi mi berformalin tersebut.
Ancaman Hukuman
Kasus ini masuk dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, khususnya Pasal 504. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan berbahaya atau bahan yang dilarang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Bahaya Formalin
Jika formalin masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan atau minuman, zat ini dapat bersifat racun dan membahayakan kesehatan. Konsumsi formalin, meskipun dalam jumlah kecil namun dilakukan berulang kali, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan seperti mulut, tenggorokan, lambung, dan usus. Gejala yang sering muncul antara lain mual, muntah, sakit perut, serta rasa terbakar pada tenggorokan.
Dalam jangka panjang, paparan formalin yang sering dapat merusak berbagai organ tubuh. Zat ini dapat mengganggu fungsi hati dan ginjal karena kedua organ tersebut bekerja untuk menetralisir dan membuang racun dari tubuh. Selain itu, formalin juga dapat merusak sel-sel tubuh dan menyebabkan peradangan kronis. Jika paparan terjadi terus-menerus, kerusakan jaringan dapat semakin parah dan memengaruhi sistem metabolisme tubuh secara keseluruhan.
Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko penyakit serius, termasuk kanker. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa formaldehida bersifat karsinogenik, yaitu dapat memicu pertumbuhan sel kanker jika terpapar dalam waktu lama.
Kesimpulan
Oleh karena itu, penggunaan formalin pada makanan sangat berbahaya dan dilarang. Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih makanan serta memastikan makanan berasal dari sumber yang aman dan memenuhi standar kesehatan agar terhindar dari risiko keracunan bahan kimia berbahaya seperti formalin.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











