114 WNI Dipulangkan dari Tawau, Malaysia Karena Berbagai Pelanggaran
Sebanyak 114 warga negara Indonesia (WNI) tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada hari Kamis (12/3/2026) sore. Mereka dipulangkan dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia setelah menjalani proses hukum akibat berbagai pelanggaran keimigrasian di negara tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah deportan terdiri dari 80 laki-laki dewasa, 27 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan. Kedatangan para deportan disambut oleh sejumlah instansi terkait seperti Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, hingga BNN Kabupaten Nunukan.
Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, menyampaikan bahwa para deportan sebelumnya menjalani hukuman di Malaysia karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memiliki dokumen resmi, overstay, hingga kasus kriminal dan narkoba. Ia juga meminta agar dalam proses registrasi, para deportan mengikuti petunjuk dari petugas yang ada di sini.
Setelah tiba di pelabuhan, para deportan menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari kelengkapan dokumen dan stempel paspor Imigrasi Nunukan hingga pemeriksaan barang bawaan oleh Bea Cukai untuk mengantisipasi adanya barang terlarang. Selain itu, dilakukan juga pendaftaran IMEI untuk perangkat telepon seluler yang dibawa para deportan.
Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan menjelaskan, setelah proses pendataan selesai, para deportan akan dibawa ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk menjalani asesmen sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Direncanakan mereka akan dipulangkan pada hari Sabtu.
PMI deportan dibawa ke rusunawa menggunakan 2 truk milik TNI, serta 5 angkutan umum.
Kondisi Deportan
Kepala BP3MI Kaltara juga mengungkapkan beberapa deportan diketahui dalam kondisi sakit dan telah diserahkan kepada petugas kesehatan pelabuhan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Nanti pihak kesehatan pelabuhan yang menentukan apakah yang bersangkutan bisa dipulangkan atau harus dirawat di sini. Semua sesuai SOP,” katanya.
Dari total deportan yang tiba, sebanyak 65 orang merupakan pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Kemudian 21 orang mengalami overstay, 22 orang terlibat kasus narkoba, dan enam orang terkait kasus kriminal lainnya.
Terkait deportan yang tersandung kasus narkoba, BP3MI telah berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pembinaan dan verifikasi lebih lanjut. “Sebanyak 22 orang ini akan dilakukan pembinaan khusus. Datanya sudah kami serahkan ke BNN untuk memastikan ketika mereka kembali ke Indonesia sudah bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Gelombang Deportasi Berlanjut
Menurut Andi Muhammad Ichsan, deportasi PMI dari Malaysia hampir terjadi setiap bulan, terutama karena banyak warga Indonesia yang tertangkap akibat bekerja tanpa dokumen resmi. Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi agar lebih aman dan terlindungi.
“Kalau melalui jalur resmi memang prosesnya lebih panjang, tetapi ketika bekerja di sana mereka akan lebih tenang dan tidak dikejar-kejar petugas,” tuturnya.
BP3MI juga memperkirakan akan ada lagi deportan PMI yang dipulangkan dari KJRI Kota Kinabalu, Malaysia setelah Hari Raya Idulfitri. “Saya sudah berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal di Kota Kinabalu. Direncanakan setelah lebaran akan ada lagi deportan dari KJRI Kota Kinabalu,” pungkasnya.









