"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Mantan Kades Diduga Selundupkan Tanah Warga untuk Bangun Tower Internet

Penutupan Akses Jalan di Purwakarta: Persoalan yang Viral di Media Sosial

Masalah penutupan akses jalan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini melibatkan seorang warga yang rumahnya dipagari bambu hingga menghalangi akses keluar. Peristiwa ini terjadi di Kampung Selaeurih RT 012 RW 004, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur.

Penjelasan dari Pihak Kepala Desa

Kepala Desa Bunder Tedi Muchamad Taufik menjelaskan bahwa pihak desa telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut. Ia menyebut bahwa mediasi dilakukan bersama aparat terkait seperti Satpol PP dan Polsek Jatiluhur.

“Kami jajaran Pemdes Bunder, Satpol PP Kecamatan Jatiluhur, dan Polsek Jatiluhur telah memediasi kedua belah pihak agar konflik ini tidak berkepanjangan,” ujar Tedi.

Pagar bambu yang sempat menutup akses jalan ke rumah warga telah dibongkar kembali. Tedi menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan warga dapat menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

Penjelasan dari Ahli Waris Pemilik Lahan

Ahli waris pemilik lahan, Ujang Kosasih, memberikan klarifikasi bahwa pemagaran dilakukan di atas tanah milik pribadi. Menurutnya, pagar bambu bukanlah upaya untuk menutup akses jalan atau rumah warga, tetapi hanya menandai batas lahan.

Menurut Kosasih, jalan di depan rumah warga awalnya merupakan akses menuju lahan kosong milik keluarganya. Namun, seiring berkembangnya permukiman, jalan tersebut digunakan warga sebagai akses menuju jalan utama. Ia menyatakan bahwa jalan tersebut pernah diaspal menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga pemilik lahan.

Namun, sampai saat ini, ia belum pernah menghibahkan tanah tersebut untuk jalan umum. Kosasih juga menjelaskan bahwa lahan tersebut rencananya akan disewakan kepada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk pembangunan menara BTS. Ia menyatakan bahwa sebagian besar warga setempat telah menyetujui rencana tersebut, meski ada dua warga yang menolak.

Reaksi Publik di Media Sosial

Reaksi warganet terhadap kasus ini sangat beragam. Beberapa netizen mengkritik tindakan yang dianggap tidak proporsional, sementara lainnya memberikan informasi tentang aturan pembangunan tower.

Beberapa komentar yang muncul antara lain:

  • “Gagal menang proyek tower jadi ngamuk, lumayan tah biasa na 50-100jt / tahun, dikali 5 tahun”
  • “Kebanyakan kades kelakuannya emang sok yang kayak punya negara ini.. Viralkan dan usut”
  • “Purwakarta kota/kabupaten kecil. Sebenernya banyak Mafia. Dari lapangan pekerjaan, sampe hal kaya gini. Hayu biasaken kalo ada apa⊃2; update di sosmed.”

Seorang warganet @ary_nurya juga memberikan detail mengenai aturan pembangunan tower di pemukiman warga.

Aturan Pembangunan Tower

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah beberapa aturan penting terkait pembangunan tower:

  • Jarak Aman Berdasarkan Ketinggian Tower:
  • Tower 45 meter: Jarak minimal dari rumah sekitar 20 meter.
  • Tower 45 meter: Jarak minimal dari rumah sekitar 30 meter.
  • Daerah Komersial/Industri: Jarak bisa lebih dekat, antara 5–15 meter.

  • Pertimbangan Penting:

  • Keamanan Fisik (Jarak Roboh): Mengikuti peraturan Menteri Kominfo, jarak aman yang sering dirujuk adalah setinggi menara itu sendiri (radius aman dari potensi roboh).
  • Radiasi: Secara ilmiah, radiasi justru lebih rendah di bawah menara karena pancaran sinyal bersifat horizontal, bukan ke bawah.
  • Keamanan Ekstrem: Beberapa rekomendasi ahli untuk kenyamanan jangka panjang menyarankan jarak hingga 500 meter, namun secara regulasi teknis di Indonesia, 20-30 meter sudah dianggap aman dari dampak langsung.

Untuk melakukan pembangunan menara atau tower harus memiliki izin lingkungan (skrining/aman) guna mematuhi batas tingkat radiasi yang ditetapkan WHO (9 watt/meter persegi untuk 1.800 Mhz).


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *