"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pengadilan bebaskan Burhanudin Nani, terdakwa tikam rekan kerja hingga tewas

Putusan Bebas dengan Alasan Gangguan Jiwa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengambil keputusan untuk membebaskan Burhanudin Nani, yang dinyatakan melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Auton Wazir. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa saat kejadian dan memerintahkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang selama satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 9 Maret 2026. Majelis hakim yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami disabilitas mental berupa gangguan jiwa dengan kekambuhan akut disertai gejala psikotik.

Perawatan di Rumah Sakit Jiwa

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang guna menjalani perawatan selama satu tahun dengan biaya negara. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan. Keputusan bebas ini memicu reaksi dari pihak kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Reaksi dari Pihak Kejaksaan

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyatakan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Jaksa menyatakan banding. Pada hari Rabu sudah diajukan melalui sistem e-Berpadu PN Lubuklinggau,” ujar Armein. Ia menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Menurut Armein, putusan bebas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tuntutan dari jaksa penjara selama 12 tahun. “Tapi pada kenyataannya malah hakim melepas dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Kronologi Penusukan

Sebelum kejadian, Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara yang membunuh rekannya sesama honorer, memilih menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah kejadian. Korban yang bernama Auton Wazir tewas usai ditikam dari belakang oleh tersangka.

Peristiwa penusukan itu terjadi di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara, Kamis (26/6/25) sekira pukul 10.30 Wib. Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Intelkam, Iptu Baitul Ulum, menyampaikan, kejadian penusukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kejadian tersebut berawal dari masalah uang jaga Griya Iluk dalam rangka perayaan Ulang tahun Kabupaten Muratara yang ke 12,” ungkap Baitul Ulum pada wartawan. Sebelum kejadian, berdasarkan keterangan saksi bahwa kemarin siang sudah terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku.

“Tapi dapat diredam, korban disarankan oleh rekannya di Dinas PUPR ke rumah pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya. Namun korban tidak ke rumah pelaku. Lalu tadi pagi sekira pukul 10.30 Wib korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut.

“Melihat hal tersebut saksi Soleh yang merupakan Bendahara keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muratara memanggil pelaku dan korban ke ruangan dengan tujuan untuk didamaikan,” ungkapnya. Setelah dipanggil oleh Soleh, pelaku dan korban keluar ruangan.

Pada saat korban berjalan keluar ruangan korban yang berjalan lebih dulu langsung ditusuk oleh pelaku dari belakang. “Korban ditusuk sebanyak satu kali di bagian punggung belakang korban dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku kemudian mencabut pisaunya,” ujarnya.

Kemudian Soleh langsung memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain, yang mana saksi langsung membawa pelaku keluar kantor. Sedangkan korban langsung dibawa rekannya ke RSUD Kabupaten Muratara.

“Setelah itu pelaku minta menyerahkan diri ke Polisi diantar Agung yang merupakan ASN Dinas PUPR membawa pelaku ke Polres Muratara,” ungkapnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *