"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Kemarahan Dokter Kamelia: Ammar Zoni Divonis 9 Tahun, Lainnya Hanya 5 Tahun

Penuntutan 9 Tahun untuk Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor ternama Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara terkait dugaan peredaran narkotika. Penuntutan ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menjadi tuntutan paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Dokter Kamelia, yang merupakan salah satu pihak terkait, menyampaikan kekecewaannya atas tingginya tuntutan tersebut. Ia mengungkapkan rasa bingungnya terhadap dasar dari tuntutan yang diberikan kepada mantan suami Irish Bella itu. Menurutnya, selama proses persidangan, pihak Ammar telah berupaya maksimal dalam membela diri, termasuk dengan menghadirkan saksi ahli.

“Saya kecewa banget. Dengar Ammar yang paling tinggi (tuntutannya),” ujar Dokter Kamelia saat ditemui usai persidangan. Ia juga mempertanyakan alasan mengapa tuntutan terhadap Ammar lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

Meski merasa terpukul, Dokter Kamelia tetap bersikap rasional. Ia menyadari bahwa tuntutan tersebut baru sebatas rekomendasi dari JPU, dan belum menjadi putusan akhir. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Titik Haryati, ibu angkat Ammar Zoni, juga menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Ia menilai bahwa pihak Ammar masih memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Dengan demikian, besar harapan agar vonis yang diberikan bisa lebih adil dan proporsional.

“Ada upaya-upaya, upaya Pledoi. Pembelaan kan masih ada ya,” tambah Titik. Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif, dengan mempertimbangkan kondisi Ammar sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan Jaksa dan Dasar Hukum

Jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Selain itu, Jaksa menilai sikap Ammar selama persidangan dinilai berbelit-belit, sehingga menjadi faktor pemberatan dalam tuntutan. Namun, satu hal yang dinilai meringankan adalah sikap sopan Ammar selama persidangan.

Ancaman Penyitaan Harta

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Ammar Zoni untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Ammar akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.

Wajah Lesu Ammar Zoni

Usai mendengar tuntutan, wajah Ammar Zoni tampak lesu. Ia langsung tertunduk setelah mendengar pembacaan tuntutan di ruang sidang. Meski hanya sebatas tuntutan, Ammar terlihat sangat kecewa. Setelahnya, ia langsung menghampiri kuasa hukumnya, Jon Mathias, untuk berdiskusi serius.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memprediksi tuntutan yang akan diajukan oleh JPU. Ia mengatakan bahwa tuntutan tersebut bukanlah putusan akhir, dan proses persidangan masih akan berlanjut.

“Kami sebelum ini kuasa hukum punya analisa, analisa kami prediksi hukuman itu dibawah 10 tahun,” ujar Jon. Ia menegaskan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sidang Bersama Lima Terdakwa Lain

Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *