Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Dugaan Terlibatnya Anggota TNI AL dan Kritik terhadap Proses Hukum
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini tengah menangani proses hukum terkait aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mabes TNI Angkatan Laut (AL) mengakui bahwa salah satu pelaku merupakan personel TNI AL yang bertugas di Denma (Detasemen Markas) Badan Intelijen Strategis TNI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Muda Tunggul, melalui pesan pendek pada Sabtu (21/3/2026).
Tunggul menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Puspom TNI. “Kami percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan Puspom akan bekerja secara profesional serta transparan,” ujar dia.
Namun, sejumlah pihak mengkritik pernyataan resmi TNI AL tersebut. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengungkap temuan mengejutkan. Mereka menyatakan bahwa upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS itu merupakan operasi intelijen besar yang melibatkan belasan individu. Hal ini bertentangan dengan pernyataan TNI yang menyebut hanya empat prajurit yang terlibat.
Aksi Penyiraman Air Keras sebagai Operasi Intelijen
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa dugaan ini didasarkan pada bukti permulaan. Hasilnya menunjukkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh belasan orang pelaku, termasuk keterlibatan pelaku sipil. “Empat orang pelaku yang disampaikan baik oleh pihak kepolisian maupun Puspom TNI sangat jauh di bawah temuan kami,” tutur Fadhil.
Fadhil dan tujuh individu lainnya menjadi kuasa hukum bagi kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie. Ia mengatakan bahwa belasan individu tersebut saling berkoordinasi sepanjang Kamis malam (12/3/2026) seperti yang terpantau dalam kamera pengawas milik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Oleh karena itu, TAUD terus mendalami sejumlah bukti untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Penyiraman Air Keras sebagai Pelanggaran HAM
Lebih lanjut, Fadhil mengatakan bahwa adanya bukti awal yang dikumpulkan oleh TAUD menunjukkan bahwa operasi itu melibatkan belasan individu. Ini menunjukkan bahwa upaya pembunuhan itu merupakan operasi besar dan terstruktur. Operasi tersebut, kata Fadhil, digerakan oleh pihak yang memiliki otoritas.
“Kami menduga bahwa percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, terlatih dan sistematis,” ujar Fadhil. Oleh sebab itu, TAUD mendesak pihak kepolisian agar terus melakukan penyelidikan untuk mencari aktor intelektual yang bertanggung jawab. Selain itu, aktor-aktor yang memberikan dukungan operasional bagi para pelaku juga harus diungkap.
“Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil,” katanya.
Maka, sesuai dengan Undang-Undang TNI tahun 2025 pasal 65, prajurit TNI yang ikut terlibat seharusnya diadili di peradilan umum. Sebab, mereka melakukan tindak pidana umum dan bukan militer.
“Oleh karena itu tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke pengadilan militer,” imbuhnya.
Desakan TAUD untuk Transparansi dari Puspom TNI
TAUD juga memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyatakan sudah menahan empat anggota sebagai tersangka. Mereka mengungkap inisial keempatnya yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Meski begitu, temuan tersebut dianggap TAUD janggal.
“Pernyataan Puspom TNI tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disertai dengan publikasi informasi yang lengkap tentang bukti permulaan yang dimiliki oleh Puspom TNI mengenai keempat orang tersebut,” kata Fadhil.
“Maka, kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen,” imbuhnya.













