Teror yang Mengancam Keamanan dan Kebijaksanaan di Indonesia
Di tengah situasi yang seharusnya penuh kegembiraan menjelang hari raya Idulfitri, masyarakat kembali dikejutkan oleh tindakan teror yang tidak manusiawi. Kasus teror ini menimpa seorang pegiat media sosial sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Palti Hutabarat. Peristiwa ini menambah panjang daftar ancaman terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia di tanah air.
Teror dengan Bangkai Kepala Anjing
Palti Hutabarat menerima kiriman berupa bangkai kepala anjing di rumah orang tuanya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) malam, setelah sebelumnya ia juga menerima dua paket COD yang mencurigakan. Pengiriman tersebut dilakukan dengan nama almarhum ayah Palti dari alamat lama di Jakarta, yang jelas-jelas tidak logis karena sang ayah sudah tiada.
Menurut Wiradarma Harefa dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10-12 malam. Pagi harinya, saat dicek, ternyata ada benda yang dilemparkan ke depan rumah Palti. Saat itu, bangkai kepala anjing ditemukan di lokasi tersebut.
Rentetan Teror yang Mencemaskan
Sebelumnya, Palti juga menerima dua paket COD yang tidak diketahui sumbernya. Pada Rabu (11/3/2026), dua orang tak dikenal bertanya mengenai penghuni rumah Palti. Mereka menanyakan apakah rumah nomor xx kosong atau tidak. Namun, satpam kompleks perumahan hanya menjawab bahwa orangnya sering keluar.
Kemudian, pada Jumat (13/3/2026), paket COD pertama datang. Keluarga Palti menolak menerimanya karena tidak pernah memesan. Setelah konfirmasi langsung ke Palti, mereka memastikan bahwa tidak ada pengiriman dari pihaknya. Keesokan harinya, Sabtu (14/3/2026), paket COD kedua datang. Namun, isi paket tersebut mencurigakan karena dikirim dengan nama almarhum ayah Palti dari alamat lama di Jakarta.
Setelah itu, tidak ada lagi paket misterius yang diterima. Namun, pada hari Rabu (18/3/2026), bangkai kepala anjing dilemparkan ke rumah orang tua Palti. Selain itu, Palti juga menerima beberapa meme intimidatif melalui WhatsApp.
Tuntutan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum
Wiradarma Harefa mengecam aksi teror ini sebagai tindakan biadab dan pengecut, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Ia juga menyebutkan bahwa kasus-kasus teror sebelumnya, seperti penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dari KontraS, serta pelemparan bom molotov terhadap Risman Lase di Sibolga, belum sepenuhnya terselesaikan.
Kasus Teror Air Keras yang Menimpa Andrie Yunus
Beberapa waktu sebelumnya, Andrie Yunus, aktivis HAM dari KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Ia mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh, serta kerusakan pada mata yang menyebabkan penurunan tajam fungsi penglihatan. Saat ini, ia sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo.
Polisi dan TNI telah mengungkap sejumlah terduga pelaku, termasuk dua orang berinisial BHC dan MAK, serta empat orang lainnya dari TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kasus ini ditangani bersama oleh Polri dan TNI, atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dampak Jangka Panjang
Andrie Yunus mengalami cedera utama seperti kerusakan kornea, luka bakar pada kulit, serta risiko nekrosis jaringan dan cacat permanen. Ada kemungkinan besar bahwa ia akan mengalami kehilangan penglihatan sebagian dalam jangka panjang.
Kasus-kasus teror ini menunjukkan betapa pentingnya upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap para aktivis serta masyarakat yang berani menyampaikan pendapat. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan dan ancaman yang tidak manusiawi.











