Permintaan Jusuf Kalla untuk Mengungkap Motif dan Dalang Penyiraman Air Keras
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan pentingnya mengungkap motif dan dalang di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menekankan bahwa pengungkapan hal tersebut menjadi kunci dalam memahami alasan tindakan kekerasan yang dilakukan.
Jusuf Kalla menyampaikan pernyataannya setelah melaksanakan salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2026). Ia menegaskan bahwa pihak berwenang harus serius dalam mengusut kasus ini hingga menemukan siapa yang memerintahkan pelaku dan apa motifnya.
“Yang penting apa motifnya, dan siapa pelakunya, pelakunya sudah jelas ditangkap,” ujarnya. “Sekarang apa motifnya, siapa yang perintah, itu harus diketahui, dan kenapa berbuat begitu.”
Tidak Bisa Dilepaskan dari Pimpinan
Al Araf, pengamat militer sekaligus Ketua Badan Pekerja Central Initiative, meyakini bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hampir mustahil bekerja atas inisiatif sendiri. Menurutnya, serangan tersebut adalah operasi yang dilakukan oleh intelijen strategis dan bersifat rahasia.
“[Operasi] tentu tidak bisa dilepaskan dari pimpinannya. Nanti tinggal dilacak saja siapakah pimpinan dua level di atasnya, bahkan tentu tidak bisa dilepaskan dari posisi pertanggungjawaban Kepala BAIS sendiri, dan juga pada level yang lebih tinggi, kepada Panglima TNI,” kata Al Araf di YouTube CNN Indonesia, Kamis (18/3/2026).
Ia menambahkan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan biasa. Serangan terhadap Andrie memiliki motif politik tertentu. Menurut dia, tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerja-kerja yang selama ini dilakukan oleh aktivis yang kritis dan berani itu.
“Karena Andrie adalah sosok aktivis pejuang HAM yang menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan agenda-agenda pemajuan HAM dan reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI.”
Pelaku Harus Diadili di Pengadilan Sipil
Menurut Al Araf, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyatakan bahwa para pelaku akan diadili di pengadilan militer. Namun, ia menilai bahwa jika kasus ini diproses lewat peradilan militer, rasa keadilan akan jauh dari harapan masyarakat.
“Sesuai dengan konstitusi dan UU TNI, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili dalam peradilan umum. Itu dijelaskan dalam Pasal 65,” ujarnya.
Selain itu, jika Komnas HAM memiliki bukti bahwa serangan terhadap Andrie merupakan kejahatan yang terencana dan sistematis, pelaku juga bisa diadili melalui peradilan HAM.
Identitas Terduga Pelaku
Empat personel aktif TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini ditahan di Pomdam Jaya. Mereka adalah NDP (berpangkat Kapten), L (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda).
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku berasal dari Denma BAIS TNI (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia). Ia juga menyebut pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus ini dan berupaya mengungkap motif di baliknya.
“Kemudian perlu kami sampaikan pasal yang dikenakan, ancaman hukuman, terhadap para pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Yusri.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua eksekutor yang memiliki inisial berbeda, yakni BHC dan MAK, berdasarkan hasil analisis kamera CCTV yang sudah diamankan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tidak menjawab dengan gamblang soal perbedaan inisial tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini pihaknya akan mengolaborasikan hasil temuan pihak kepolisian dengan temuan TNI.
“Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."









