Nasib Camat dan Guru PPPK yang Digerebek Kedua Kali
Beberapa waktu lalu, kasus dugaan perzinahan antara seorang camat dan guru PPPK menarik perhatian masyarakat. Keduanya, Hajar Asmara, Camat Air Periukan, dan Yunita Rahayu, guru PPPK SDN 65 Seluma, kembali menjadi sorotan setelah digerebek untuk kedua kalinya.
Penggerebekan Pertama dan Kedua
Penggerebekan pertama terjadi pada 8 Desember 2025. Saat itu, warga menemukan Hajar Asmara dan Yunita Rahayu berada di dalam sebuah kosan di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja. Mereka diduga sedang bersama secara tidak sah.
Tidak berhenti di situ, penggerebekan kedua terjadi pada 20 Februari 2026 pukul 02.30 WIB. Kali ini, suami Yunita Rahayu, yang juga seorang guru PPPK, melakukan penggerebekan di rumah mereka sendiri di Kota Bengkulu. Di dalam kamar, ia menemukan istrinya bersama Hajar Asmara.
Sanksi Disiplin Berat
Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang memberikan sanksi disiplin berat kepada kedua pelaku. Hajar Asmara dinonjobkan dan sekarang hanya bertugas sebagai staf di Kesbangpol. Sementara itu, Yunita Rahayu dipecat dari jabatannya sebagai guru PPPK di SDN 65 Seluma.
Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai ASN, Camat dan guru PPPK seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Namun tindakan mereka justru mencoreng citra Pemkab Seluma,” ujar Deddy.
Laporan ke Polisi
Selain sanksi administratif, Hajar Asmara juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perzinahan. Suami Yunita Rahayu, berinisial ZZ, melalui kuasa hukumnya, Inza Saputera, mengajukan laporan ke Polresta Bengkulu.
Menurut Inza, laporan ini dilakukan karena status pernikahan ZZ dan YR masih sah meskipun keduanya sedang dalam proses perceraian. Dugaan perzinahan ini diduga telah terjadi beberapa kali sebelumnya.
“Perbuatan kumpul kebo ini diduga sudah berulang kali dilakukan. Klien kami tidak lagi bisa mentoleransi,” kata Inza.
Proses Perceraian dan Status Hukum
ZZ dan YR diketahui telah pisah ranjang dan sedang menjalani proses perceraian. Meskipun demikian, secara hukum dan administratif, keduanya masih terikat dalam status suami istri yang sah. Hal ini menjadi dasar utama laporan dugaan perzinahan.
Penggerebekan ini juga memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang oknum pejabat publik yang saat itu telah berstatus nonaktif. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pegawai negeri dan tenaga honorer agar menjaga etika dan disiplin. Keduanya, yang seharusnya menjadi panutan, justru menjadi contoh buruk yang merusak citra institusi dan masyarakat.











