Kasus Rudapaksa di Semarang: ASN PPPK Paruh Waktu Diduga Terlibat
Seorang pegawai Pemprov Jateng berinisial AJN, yang merupakan PPPK Paruh Waktu, diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang. Dalam kejadian tersebut, AJN mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Kasus ini kini sedang dalam pemeriksaan oleh tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.
Kronologi Kejadian
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial sejak tahun 2023. Keduanya belum saling bertemu secara langsung hingga akhirnya sepakat untuk bertemu saat Ramadan 2026. Korban mengakui bahwa ia pernah tinggal di luar negeri dan hidup bersama seorang pria, namun menurutnya hal itu bukan menjadi alasan untuk pelecehan.
AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, sehingga korban setuju untuk bertemu. Pada Sabtu (14/3/2026), korban dijemput dari sebuah kafe dan diajak ke hotel di Semarang. Alasan AJN menginap di kamar hotel adalah karena besok paginya akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap.
Korban yang menggunakan hijab dan gamis warna cokelat awalnya enggan masuk ke kamar hotel. Namun, setelah dibujuk dengan dalih hanya ingin menemani membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dinas, korban pun menyanggupi. Di dalam kamar itulah korban mendapatkan percobaan rudapaksa. Korban berontak dan lari keluar kamar. AJN sempat mengejar, namun setelah menyadari niatnya gagal, ia meminta maaf dan mengantarkan korban pulang.
Penyelidikan oleh BKD Jateng
BKD Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AJN. Hasil pemeriksaan telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Selanjutnya, BKD akan membentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.
Pemeriksaan terhadap AJN direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026). BKD Jateng juga telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AJN sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukuman Akan Dilaporkan ke Gubernur
Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk proses penjatuhan sanksi. BKD Jateng memastikan bahwa pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.
Meski AJN mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai sanksi yang akan diberikan. “Nanti, tunggu proses selanjutnya,” ujar Utami.
Peran Media Sosial dalam Pengungkapan Kasus
Kasus ini sebelumnya diviralkan oleh korban melalui kanal media sosial seperti Instagram dan Facebook. Banyak akun besar memposting aduan korban, termasuk @dinasruwet_kotasemarang, pada Selasa (17/3/2026). Postingan tersebut menjelaskan kronologi perkenalan antara korban dan AJN serta latar belakang kedua pihak.











