JAKARTA — Samin Tan, seorang taipan batu bara yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pernah terlepas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pemilik saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah antara 2016 hingga 2025.
Dari penjelasan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin perusahaan PT AKT telah dicabut. Izin tersebut dicabut sejak 2017 melalui surat terminasi dari Kementerian ESDM. Namun, aktivitas tambang PT AKT terus berlangsung hingga 2025.
Kejagung menyatakan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum selama periode 2017 hingga 2025. Menurut Syarief, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya melakukan pertambangan serta penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Rekam Jejak Samin Tan
Berdasarkan catatan, Samin Tan bukan kali pertama terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia. Ia pernah menjadi tersangka dalam kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) oleh KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR, terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Ia juga diduga meminta bantuan beberapa pihak, termasuk Eni Saragih, dalam urusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
KPK menduga bahwa Eni Maulani, selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII, setuju untuk membantu Samin Tan dan mencoba mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Uang suap senilai Rp5 miliar diduga diberikan dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar dan 22 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui perantara staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.
Jadi Buron KPK
Pada medio Maret 2020, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan di KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, Samin Tan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Pertama, ia tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut atas panggilan KPK pada 2 Maret 2020. KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 5 Maret 2020, namun Samin kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirimkan surat dengan alasan sakit serta akan hadir pada 9 Maret 2020.
Pada tanggal yang dijanjikan, Samin kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari, sambil melampirkan surat keterangan dokter. Pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Samin Tan.
Divonis Bebas
Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan, Majelis Pengadilan Tipikor memvonis bebas Samin Tan dalam perkara suap terhadap eks politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Hakim menilai bahwa Samin Tan hanya korban dari Eni yang tidak berwenang dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata hakim, Senin (30/8/2021).
Namun, KPK tidak tinggal diam. KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas Samin Tan. Meskipun demikian, hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK atas putusan bebas Samin Tan. Akibatnya, Samin Tan tetap bebas sesuai putusan Pengadilan Tipikor.











