"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Dua Malam Tanpa Jeda, Polisi Selidiki Penginapan dan Organ Tunggal Jadi Jalur Narkoba di OKU Selatan

Dua Operasi Cepat Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dalam 30 Jam

Dalam kurun waktu hanya 30 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan dua operasi beruntun yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di lokasi dengan mobilitas tinggi. Kedua operasi tersebut menangkap dua tersangka yang terlibat dalam transaksi sabu dan ekstasi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu seberat 2,03 gram dan 14 butir pil ekstasi dengan total berat 5,22 gram, serta barang pendukung seperti handphone, tas selempang, dan sepeda motor.

Operasi pertama digelar pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 17.30 WIB. Targetnya adalah sebuah kamar penginapan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EAA (34) beserta dua paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan dibungkus tisu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan penyelidikan tertutup, petugas memastikan lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Karena tersangka perempuan, penggeledahan dilakukan oleh anggota Polwan sesuai prosedur. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Meski begitu, operasi tidak berhenti di sini. Belum genap satu hari, operasi kedua langsung digelar pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026 pukul 02.45 WIB. Tim bergerak ke lokasi orgen tunggal di Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, di sebuah arena hiburan rakyat yang tengah ramai.

Di lokasi itu, petugas membekuk tersangka TS (43) yang kedapatan membawa 14 butir pil ekstasi dalam dua varian berbeda. Pil tersebut terdiri dari delapan butir berlogo WhatsApp warna hijau dan enam butir berlogo Minion warna merah muda. Barang bukti ditemukan dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone, wadah permen, serta sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas peredaran.

Pola Peredaran Narkoba di Lokasi Keramaian dan Privat

Dua operasi cepat ini mengungkap pola distribusi yang memanfaatkan dua karakter lokasi berbeda yakni ruang privat (penginapan) dan ruang publik ramai (hiburan rakyat). Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Roby Fachrian, menegaskan bahwa pola ini bukan kebetulan, melainkan strategi yang kerap digunakan jaringan pengedar.

“Penginapan memberi ruang privat untuk transaksi tertutup, sementara hiburan seperti orgen tunggal memberi celah karena tingginya mobilitas dan keramaian. Ini yang kami petakan sebagai titik rawan,” jelas Roby, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan, operasi beruntun ini merupakan bentuk tekanan konsisten agar jaringan pengedar tidak memiliki ruang bergerak. “Kami sengaja bergerak cepat dan beruntun. Dua operasi dalam 30 jam ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada waktu aman bagi pelaku. Kami ingin memutus ritme mereka, bukan sekadar menangkap,” tegasnya.

Polisi Turun Langsung Hingga Dini Hari

Kedua operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba bersama tim inti, menunjukkan keterlibatan langsung pimpinan dalam pemberantasan narkotika di lapangan. Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa jajarannya tidak mengenal batas waktu dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak dari sore hingga dini hari, bahkan dalam dua malam berturut-turut. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk kehadiran negara di saat masyarakat lengah,” ujarnya. Menurutnya, lokasi hiburan dan penginapan kini menjadi perhatian khusus karena berpotensi disusupi jaringan narkoba.

“Kami tidak ingin ruang-ruang publik berubah fungsi menjadi tempat transaksi. Setiap titik keramaian akan kami awasi lebih ketat,” tambahnya.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Keberhasilan dua pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Laporan cepat menjadi pintu awal pengungkapan kedua kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan besar. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa lokasi-lokasi seperti penginapan dan hiburan rakyat harus menjadi perhatian bersama.

“Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu melapor. Penginapan, tempat hiburan, hingga ruang publik lainnya harus kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan 2 paket sabu (2,03 gram), 14 butir ekstasi (5,22 gram), 1 unit Yamaha Nmax, 1 unit handphone, 1 tas selempang, 1 wadah permen. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini bukan sekadar dua kasus terpisah, melainkan potret bagaimana jaringan narkotika terus beradaptasi memanfaatkan ruang privat dan keramaian. Respons cepat polisi dalam dua malam berturut-turut menjadi sinyal bahwa pola tersebut mulai dipetakan dan dilawan secara sistematis.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *