Penyelidikan Kejaksaan Agung Terhadap Anggota Ombudsman
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (FH), dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan. Menurut Anang, penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng yang sedang diproses di Kejagung.
Penggeledahan ini berawal dari vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group pada 29 Maret 2025. Dalam penyelidikan, para tersangka dijerat jaksa mulai dari hakim hingga pengacara. Salah satu dasar vonis lepas adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan pihak korporasi tersebut.
Salah satu faktor yang memicu vonis lepas adalah Rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya Maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung menjadikan rekomendasi ini sebagai objek yang dianggap perintangan penyidikan dan penuntutan. Meskipun secara teknis Ombudsman bukan lembaga peradilan, rekomendasinya memiliki landasan yuridis yang kuat untuk perbaikan pelayanan publik.
Rekomendasi Ombudsman RI memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan final sebagai produk hukum pengawasan eksternal pelayanan publik. Rekomendasi ini merupakan hasil investigasi yang tertuang dalam akta tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian. Meskipun tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, rekomendasi Ombudsman memiliki konsekuensi sanksi administratif dan publikasi jika tidak ditindaklanjuti oleh terlapor.
Fungsi Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi Ombudsman dapat digunakan sebagai dasar bagi instansi pembina atau atasan terlapor untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang melanggar. Penggunaan rekomendasi ini oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara merupakan hak prerogatif karena dokumen tertulis tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan pelapor, terlapor, maupun pihak terkait. Hakim dapat menggunakan rekomendasi Ombudsman sebagai salah satu bahan pertimbangan atau alat bukti dalam memutus perkara, khususnya yang berkaitan dengan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Rekomendasi Ombudsman berfungsi sebagai anjuran atau saran yang mengikat secara administratif, namun hakim memiliki kebebasan untuk menggunakannya dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) untuk menilai apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Rekomendasi atau hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk putusan ajudikasi, dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dalam perkara administrasi. Temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dapat memperkuat posisi pelapor dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tindakan Penggeledahan dan Kontroversi
Tindakan penggeledahan kantor dan rumah salah seorang anggota Ombudsman terkait salah satu produk rekomendasi Ombudsman dapat disebut sebagai contempt of Ombudsman (Penghinaan terhadap Ombudsman). Contempt of Ombudsman merujuk pada tindakan tidak patuh, pengabaian, atau upaya menghalangi kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 10 UU Ombudsman RI, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, atau dituntut di muka pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam praktek pengawasan pelayanan publik, ada berbagai macam tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Contempt of Ombudsman. Tindakan ini mencakup ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman, pengabaian surat panggilan, tidak memberikan data yang diminta, atau sikap tidak kooperatif dari terlapor (penyelenggara pelayanan publik). Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, melainkan pelanggaran etik dan administratif serius yang dapat memicu konsekuensi hukum bagi pejabat yang melanggar.
Pengabaian terhadap Rekomendasi Ombudsman dapat memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Tindakan Kejagung terhadap salah seorang Anggota Ombudsman atas produk pengawasan yang dilakukannya yang tertuang dalam Rekomendasi Ombudsman dapat mengancam krisis hubungan antar lembaga.
Ombudsman Legislatif dan Hak Imunitas
Penghinaan terhadap Ombudsman dapat dianggap sebagai bagian dari penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament). Ombudsman RI dapat disebut sebagai Ombudsman Legislatif karena undang-undang yang menjadi payung hukum adalah produk dari parlemen yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Hal ini berbeda ketika Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk oleh Presiden RI pada tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), keberadaan KON identik sebagai Ombudsman eksekutif.
Ombudsman Legislatif atau Ombudsman Parlementer adalah lembaga pengawas independen yang dibentuk oleh parlemen untuk memeriksa keluhan warga terhadap maladministrasi oleh badan publik, pejabat, atau pemerintah. Di banyak negara, termasuk Indonesia (Ombudsman RI), lembaga ini tidak memberikan sanksi langsung tetapi berupaya mencapai penyelesaian masalah secara sadar, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Internastional Ombudsman Institute (IOI).
Ombudsman RI memiliki fungsi kuasi-legislatif karena dapat memberikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Presiden terkait perubahan undang-undang guna mencegah maladministrasi. Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan investigasi mandiri, dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Ombudsman memiliki hak imunitas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, karena itu tindakan Kejagung melakukan penggeledahan kantor Ombudsman RI merupakan tindakan melawan hukum dan melawan kewenangan Ombudsman RI.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









