Kronologi Kasus Rudapaksa Turis China di Bali
Sebuah kasus rudapaksa yang melibatkan seorang turis asal Tiongkok terjadi di Kuta, Bali. Kejadian ini menimpa korban yang diketahui bernama RF (21 tahun), yang sedang dalam kondisi linglung akibat pengaruh alkohol. Pelaku, yang dikenal sebagai driver ojek pangkalan, memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksi tidak terpuji.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa ini berlangsung pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban baru saja keluar dari sebuah bar di kawasan Kuta dan berniat kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. Saat itu, korban mengira pria berbaju biru yang menawarkan jasa ojek online adalah pengemudi yang telah dipesannya. Namun, pelaku SAM (22 tahun) justru membawa korban ke lokasi yang sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Aksi Kekerasan Seksual dan Pencurian
Di area yang dikelilingi semak-semak, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski korban mencoba menolak, pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah kekerasan seksual dilakukan, pelaku meminta korban untuk diantar pulang. Di tengah perjalanan, pelaku juga mencuri iPhone 14 milik korban dengan alasan sebagai penunjuk arah. Korban sempat memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku menjauh.
Penangkapan Pelaku
Korban akhirnya melapor ke Polda Bali. Berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Petugas menangkap SAM saat sedang melintas di Jalan Raya Berawa pada sore harinya pukul 17.00 WITA. Saat digeledah, ponsel korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
Beberapa fakta penting terkait kasus ini antara lain:
- Penangkapan Cepat: Kepolisian Daerah Bali bekerja cepat meringkus SAM setelah menerima laporan tindakan asusila.
- Kronologi Kejadian: Korban dalam kondisi linglung akibat alkohol dan dibawa ke lokasi sepi oleh pelaku.
- Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak: Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan meskipun korban menolak.
- Pencurian Benda Berharga: Pelaku mencuri iPhone 14 dan uang korban.
- Bantuan Psikologis: Korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Ancaman Hukuman
SAM kini ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara menanti pelaku.
Pendampingan Korban
Dirreskrimum Polda Bali memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak. Proses konseling dan bantuan psikologis sedang berlangsung. Korban juga masih menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











