"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Skandal Tambang Ilegal Samin Tan: 8 Tahun Pengelolaan Terbongkar, Diduga Libatkan Suap

Penetapan Tersangka Samin Tan dalam Kasus Korupsi Tambang

Kasus dugaan korupsi tambang yang melibatkan Samin Tan akhirnya mulai terungkap setelah bertahun-tahun beroperasi secara diam-diam. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016–2025.

Samin Tan, yang merupakan beneficial owner dari PT AKT, diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017 lalu. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Samin sebagai tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan tetap beroperasi tanpa izin resmi hingga tahun 2025.

Aktivitas Tambang Tanpa Izin

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, perusahaan diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

“Kami meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Syarief. Namun, hingga saat ini, identitas oknum pengawas tersebut belum diungkap oleh Kejagung. Meskipun belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara, kasus ini masih masuk dalam kategori pidana korupsi karena diduga ada kerja sama antara Samin Tan dan pihak-pihak tertentu.

Dampak Kerugian Negara dan Lingkungan

Kasus ini berpotensi merugikan negara, namun jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, aktivitas tambang disebut-sebut telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Riwayat Hukum Samin Tan

Kasus ini bukanlah yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi. Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B.

Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. Meski demikian, kasus terbaru ini menunjukkan bahwa Samin Tan kembali terlibat dalam skandal hukum terkait pertambangan.

Profil Samin Tan

Samin Tan adalah seorang pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986. Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998–2002. Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.

Nama Samin semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange. Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *