"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

ICW Mengira Ada Interferensi Saat KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Pengalihan Status Tahanan dan Dampaknya terhadap Lembaga KPK

Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah telah memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan kesan perlakuan istimewa bagi tahanan lain yang dianggap sama-sama terlibat dalam kasus korupsi.

“Bagi ICW, pemberian keistimewaan kepada YCQ dalam berdampak efek (bola) salju bagi tahanan KPK yang lain. Karena akan ada kesan perlakuan istimewa,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan.

Dalam pernyataannya, Wana menegaskan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera turun tangan untuk meninjau kebijakan KPK yang sempat mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia juga meminta agar KPK tidak lagi melakukan pengalihan status terhadap tahanan lain.

“Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi,” katanya.

Selain itu, ICW juga menduga adanya intervensi pihak eksternal dalam pengalihan status tahanan Yaqut. “Dan apabila ada dugaan intervensi dari pihak eksternal, KPK penting untuk menyampaikannya secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, meminta KPK menjelaskan ke publik secara tegas soal alasan yang membuat Yaqut menjadi tahanan rumah. “Kami menilai KPK justru harus menghentikan praktik pengalihan tahanan tanpa alasan yang jelas dan mendesak,” ujar Almas.

“Jika terus dilakukan, ini akan melanggar asas equality before the law, juga membuka ruang konflik kepentingan,” tambahnya.

Permohonan Pengalihan Penahanan Gubernur Riau

Tidak hanya Yaqut, beberapa tahanan lain juga mulai meminta pengalihan status penahanan mereka. Salah satunya adalah Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, yang saat ini menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru.

Saat sidang, penasihat hukum Abdul Wahid meminta penahanan kliennya jadi tahanan rumah seperti mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid saat sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan.

Penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan beberapa poin permohonan. Pertama, mereka akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK. Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang.

Selanjutnya penasihat hukum kembali mengajukan poin ketiga. Isinya adalah meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pelanbaru ke Tahanan Rumah. Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu, salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” kata penasihat hukum.

Penjelasan KPK Mengenai Pengalihan Tahanan

KPK membantah pengalihan tahanan rumah Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga. “Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya karena strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini. Dia mengatakan pihak yang seharusnya menerima pemberitahuan pengalihan tahanan itu sudah diberikan.

“Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini. Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan,” ujar Asep.

Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut merupakan keputusan lembaga. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu juga sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” ujar Asep.

“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di UU yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tambahnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *