Ahli Kriminolog: Ancaman Terhadap Ketua HMI Jabar Termasuk Pelanggaran Hukum
Ahli kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, menilai bahwa aksi teror yang dialami oleh Ketua Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, ancaman-ancaman baik secara lisan maupun dalam bentuk surat elektronik atau bentuk lainnya masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Secara umum, ancaman seperti ini bisa dikenakan pasal UU ITE. Namun, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat aturan yang mengatur tentang pengancaman dan pemerasan,” ujarnya saat dihubungi.
Prof Nandang menekankan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berupa ancaman verbal, tetapi juga bisa berupa tindakan teror yang ditujukan kepada seseorang. Meski hanya bersifat ancaman, hal ini harus menjadi perhatian serius dari penegak hukum.
“Perlu kehati-hatian dan segera koordinasi dengan pihak berwajib agar bisa diendus atau diidentifikasi apa yang sedang dihadapi oleh Ketua HMI Jabar ini. Jika ancaman terjadi berulang, jangan ragu untuk berkoordinasi dan melaporkan ke polisi. Polisi harus proaktif melakukan upaya preventif, jangan sampai menunggu adanya korban,” tambahnya.
Pengalaman Siti Nurhayati Terkait Ancaman Teror
Sebelumnya, Siti Nurhayati, Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, menerima ancaman dari nomor dan akun media sosial yang tidak dikenal setelah mengunggah video yang membahas terkait aktor intelektual dalam kasus aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang masih belum terungkap dari peristiwa penyiraman air keras.
Video yang diunggah oleh Siti dilakukan setelah Lebaran, tepatnya pada hari Minggu (22/3/2026). Pukul 15.00, dia mengaku mendapatkan chat dari WhatsApp nomor yang tidak dikenal, yang isinya meminta menghapus video dan menyebutkan posisi lokasi ibunya saat itu.
“Orang itu mengancam saya bisa senasib dengan bang Andrie jika video yang saya unggah tidak dihapus. Lalu, pukul 15.00 di hari Minggu itu ada akun yang tak dikenal direct message ke Badko HMI Jabar menyuruh admin menyampaikan ke saya untuk menghapus video yang sudah diunggah dalam feed IG pribadi, jika tidak maka organisasi akan dihancurkan. Kemudian, di komentar-komentar video feed pribadi saya ada narasi yang sama dengan akun berbeda,” ujar Siti.
HMI Jabar Tidak Gentar Atas Ancaman
Siti menegaskan bahwa HMI Jabar tidak gentar atau takut sama sekali atas ancaman ini. Mereka menegaskan hanya akan fokus pada substansi bahwa kasus yang terjadi pada Andrie Yunus adalah tuntutan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dari pihak kepolisian sudah datang ke rumah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga siap mengawal dan memastikan keselamatan saya dalam mendapatkan teror kemarin, serta memastikan kalau ada teror lagi nanti harus segera melaporkan ke mereka,” katanya.
Disinggung terkait apakah kasus teror ini sudah dilaporkan ke kepolisian, Siti menegaskan bahwa belum resmi membuat laporan.
“Kami belum melaporkan (teror), karena kami tak mau terdistraksi pada pengawalan kasus bang Andrie Yunus hari ini. Karena, saya menyuarakan ini seminggu pascakejadian. Dan saya melihat kasus ini sudah mau redam dan pada akhirnya dengan inisiatif dan tanggung jawab moral saya untuk terus suarakan aktor intelektual ini diungkap seadil-adilnya,” ujarnya.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa kasus teror ini memang belum masuk dalam laporan ke polisi. Namun, Kabid menyarankan jika memang ada teror untuk melaporkan ke polisi agar bisa terlacak.
“Sebaiknya konsultasi ke kepolisian, sehingga bisa dilacak nomor hp-nya,” ujar singkat Kabid.











