"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Jalan Berliku PP Tunas, Perlindungan Anak di Dunia Maya Butuh Dukungan

Tantangan Pemerintah dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadapi tantangan besar dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul di ruang digital. Meskipun Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah berlaku sejak 28 Maret 2026, belum semua platform digital langsung membatasi akses anak ke dunia maya.

PP Tunas sebenarnya sudah ditandatangani pada tahun lalu, namun pemerintah memberi waktu transisi selama satu tahun bagi delapan platform digital tahap awal untuk menerapkan ketentuan yang berlaku di PP Tunas. Salah satu poin utamanya adalah membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun ke platform masing-masing.

Hingga 27 Maret 2025 pukul 21.30 WIB, hanya platform X dan Bigo Live yang memberi dukungan secara penuh. Roblox dan TikTok menerapkan kebijakan tersebut secara terbatas, sementara Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube masih menunggu diskusi lebih lanjut.

Bisnis mencoba menghubungi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengenai perkembangan kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas per Minggu (29/3) atau sehari setelah PP Tunas resmi diberlakukan. Hingga berita ini diturunkan keduanya tidak menjawab.

Perspektif Kebijakan dan Industri

Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel, menyatakan bahwa PP No. 17/2025 (PP Tunas) dan Permen Komdigi No. 9/2026 merupakan momen penting dalam tata kelola ruang siber. Kebijakan ini merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan digital dalam melindungi aset bangsa yang paling berharga, yaitu anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Regulator menuntut penundaan akses yang tegas. Di sisi lain, beberapa pelaku di industri merespons dengan penguatan fitur keamanan tanpa menutup akun secara total. Menurut Sigit, resistensi atau pendekatan alternatif yang diambil oleh platform digital boleh jadi menandakan adanya gap antara interpretasi regulasi dengan kapasitas operasional serta model bisnis industri.

“Secara kebijakan publik, situasi ini bukan serta-merta bentuk pembangkangan, bisa jadi merupakan refleksi dari kompleksitas teknis dan dilema data pribadi yang nyata,” kata Sigit kepada Bisnis.

Faktor Ekonomi, Teknis, dan Efektivitas Perlindungan

Dari perspektif industri, keengganan platform untuk mematuhi aturan bukan semata-mata karena menolak hukum, melainkan didorong oleh tiga faktor utama yang saling berkaitan, yaitu ekonomi, teknis, dan efektivitas perlindungan. Sigit berargumen bahwa regulasi yang efektif tidak hanya berisi larangan, tetapi juga solusi. Memaksa platform menutup jutaan akun tanpa sistem verifikasi usia yang andal berisiko mendorong anak-anak ke “pasar gelap digital” atau mendorong penggunaan VPN atau identitas palsu yang justru lebih sulit dipantau.

Kebijakan Masa Transisi bisa memberi ruang bagi “Kepatuhan secara bertahap”. Platform yang menunjukkan itikad baik melalui penguncian fitur (default-to-private) bagi remaja layak diberikan waktu penyesuaian teknis daripada langsung dijatuhi sanksi blokir.

Regulasi dan Transparansi Algoritma

Sigit menegaskan bahwa fitur keamanan yang saat ini diterapkan platform adalah langkah awal, namun bukan jawaban akhir bagi kedaulatan hukum sebuah negara. Ia menekankan bahwa industri tidak bisa lagi berlindung di balik standar global jika risiko lokal sudah nyata.

“Transparansi Algoritma. Industri harus bersedia membuka diri terhadap audit independen mengenai efektivitas algoritma deteksi usia mereka di Indonesia,” kata Sigit. Ia juga mengingatkan model Bisnis yang beretika perlu diterapkan platform. Sudah saatnya platform melepaskan monetisasi dari data pengguna di bawah 16 tahun sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap perlindungan masa depan generasi Indonesia.

“Regulasi yang baik seyogyanya melindungi tanpa membatasi aspirasi, dan industri yang baik adalah industri yang menempatkan keselamatan penggunanya di atas pertumbuhan metrik semata,” kata Sigit.

Dilema Bisnis dan Pengaruh Pendapatan

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat bahwa platform digital pada dasarnya menghadapi dilema bisnis. Menutup akses anak di bawah 16 tahun berpotensi langsung mengurangi jumlah pengguna dalam skala besar yang bahkan bisa mencapai jutaan akun. Penurunan ini berdampak pada valuasi perusahaan dan pasar iklan, karena jumlah pengguna adalah aset utama platform digital.

“Akibatnya, banyak platform memilih “bermain di area abu-abu” regulasi, seolah terlihat patuh, tetapi substansinya belum tentu. Misalnya, hanya meminta input usia atau tahun lahir tanpa verifikasi nyata, yang sangat mudah dimanipulasi,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (29/3/2026).

Sanksi dan Keberlanjutan Regulasi

Ian Yosef M. Edward, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi, mengatakan bahwa anak di bawah 16 tahun adalah pasar potensial bagi platform digital. Mereka menjadi target iklan digital di platform. Dengan penutupan akses, menurutnya, jumlah pengguna akan turun cukup signifikan dan mengganggu pendapatan bisnis.

“Tentu akan menurunkan pendapatan platform digital. Anak jadi target karena paling mudah terkena dampak secara emosi dan akan membekas seterusnya,” kata Ian.

Sanksi diperlukan agar platform yang tidak bersedia mematuhi aturan dapat dihukum. Ian berpendapat bahwa sanksi dapat berupa administratif dan denda. “Sanksi administratif yaitu pemblokiran atau penghentian sementara. Kemudian denda diperhitungkan dampak kerugian untuk recovery anak dibawah 16 tahun,” kata Ian.

Komitmen Platform Global

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan turunannya. Beleid yang berlaku efektif hari ini, Sabtu (28/3/2026), diwajibkan kepada delapan platform digital pada tahap awal.

Platform X dan Bigo Live menyatakan berkomitmen penuh. TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Empat platform lainnya, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

Meutya Hafid mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live. Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Meutya menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *