"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Penjelasan Kejaksaan Agung Mengenai Kasus Amsal Christy Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dan Direktur CV Promiseland. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal kini menjadi terdakwa dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Modus Pelaku dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Amsal diduga melakukan manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian laporan pelaksanaan proyek. Salah satu contohnya adalah sewa drone yang dianggarkan selama 30 hari, tetapi hanya digunakan selama 12 hari. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta, yang merupakan bagian dari total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Amsal mengajukan proposal untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proposal tersebut, ada indikasi penggelembungan biaya yang menjadi dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek ini melibatkan 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap desa ditarik biaya sebesar Rp30 juta, namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa nilai wajar satu video profil seharusnya hanya Rp24,1 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan biaya pada jasa penyuntingan (editing) video. Kasus ini tidak hanya melibatkan Amsal, tetapi juga beberapa pihak lain dalam jaringan pengadaan proyek, seperti CV Simalem Agrotechno, PT CP Area Ersada Perdana, Ganding, serta PT Ganding Production.

Penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa proses hukum yang menjerat Amsal bukan disebabkan oleh kualitas karya atau kemampuan teknisnya. Persoalan utamanya adalah ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan di lapangan dengan RAB. Contohnya, sewa drone yang dianggarkan selama 30 hari, tetapi hanya digunakan selama 12 hari, namun dibayar penuh.

Anang menekankan bahwa setiap rupiah uang negara yang dicairkan harus sesuai dengan pekerjaan riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Peran Kementerian Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa pihaknya sangat serius mengamati kasus ini karena telah menjadi sorotan publik. Meskipun menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Rifky menekankan pentingnya pemahaman objektif terhadap nilai karya kreatif.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang fisik. Oleh karena itu, penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.

Sebagai solusi, pemerintah sedang menyiapkan pedoman khusus di bidang jasa kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif juga siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Rifky berharap pedoman ini dapat menjadi acuan agar tidak terjadi “kriminalisasi” serupa di masa depan.

Pandangan dari DPR RI

Pembelaan lebih tajam datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), ia menegaskan bahwa kerja kreatif tidak bisa dihargai secara sepihak dengan nilai Rp0 atau dianggap mark-up hanya karena tidak ada harga baku.

Habiburokhman menyerukan agar Majelis Hakim menjadikan Pasal 53 ayat 2 KUHP baru sebagai acuan untuk mengedepankan keadilan substantif. Ia berharap putusan terhadap Amsal Sitepu tidak menjadi preseden buruk bagi industri digital Indonesia.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *